Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, baik tim penasehat hukum dan terdakwa Haris Azhar serta Fatia Maulidiyanti telah melakukan tindakan manipulatif, sehingga masyarakat dan pendukungnya percaya pada narasi kalau mereka adalah pembela hak asasi manusia, terutama untuk isu-isu di Papua.
Hal ini diucapkan jaksa sebagai pembuka saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, untuk kasus perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
“Selama proses persidangan ini berlangsung, penasehat hukum dari tim Advokasi untuk Demokrasi telah berusaha keras menutupi niat jahat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti,” ucap salah satu jaksa penuntut umum, Shandy Handika saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
Jaksa mengatakan, upaya tim penasehat hukum dalam membela Haris dan Fatia telah mengelabui masyarakat sehingga semua percaya kalau Haris dan Fatia merupakan pembela HAM dan lingkungan hidup, serta penggiat anti korupsi di Papua. Jaksa beranggapan, hal ini tidak sesuai fakta dan dilakukan secara manipulatif.
Jaksa menilai, narasi yang dibangun pihak terdakwa juga memberi kesan kalau persidangan yang tengah berlangsung merupakan cara untuk membungkam suara kritis, terutama soal pembelaan HAM, lingkungan hidup, dan isu-isu korupsi yang terjadi di Papua.
“Sebaliknya, tindakan penuntutan ini secara spesifik ditujukan untuk menangani perbuatan subjektif yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang telah mencemarkan kehormatan dan atau nama baik saksi korban, Luhut Binsar Pandjaitan,” ucap Jaksa Shandy.
Jaksa menegaskan, peradilan pidana merupakan sistem penyelesaian konflik. Dan, saat ini seolah-olah dipersonifikasi oleh penasehat hukum terdakwa untuk menekan suara kritis, bahkan terdakwa. Jaksa meminta agar setiap pihak memahami fakta dan tidak terjebak narasi yang menyesatkan.
Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.