Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka. Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly, mempersilkan penyidik KPK untuk memproses Wamenkumhamnya tersebut jika bersalah.
“Silakan aja proses, tapi kita harus ada azas praduga tak bersalah,” ujar Yasonna di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Senin (13/11).
Yasonna mengatakan tidak mengetahui terkait keberadaan Eddy saat ini karena baru saja pulang dari luar negeri.
“Saya gak tau, gak tau, saya baru sampai dari luar megeri,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej disebut sedang berada di luar kota, setelah KPK mengumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifkasi.
"Belum ke kantor, beliau masih di luar kota," ujar Karo Humas Kementerian Hukum dan HAM, Hantor Situmorang melalui pesan tertulis.
Hantor tak menjelaskan lebih lanjut soal agenda Eddy di luar kota. Ia tak menjawab apakah Eddy akan memberikan pernyataan resmi kepada media secara langsung.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej. Tiga sebagai pihak penerima, satu pemberi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya mulai mengumpulkan bukti untuk mengusut kasus tersebut. Para saksi akan diperiksa dalam waktu dekat.
Ali mengatakan proses pengumpulan barang bukti tersebut membutuhkan waktu banyak. Oleh karena itu, ia meminta publik bersabar.
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara karena tentu kami tidak ingin grasah-grusuh, tentu kami ingin menyampaikan aspek formil dan materiel dari perkara itu sendiri, karena tentu ada perkara panjang sampai akhirnya kami sampaikan proses ini sampai pengadilan tindak pidana korupsi," kata Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/11).
Sementara Eddy Hiariej menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Hal itu disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman.
"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif melalui keterangan tertulis.