Home Regional Bawaslu: Baliho Kampanye Curi Start Disikat

Bawaslu: Baliho Kampanye Curi Start Disikat

Pati, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati mencopot baliho calon anggota legislatif (Caleg) bermuatan kampanye di sejumlah titik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Alat peraga kampanye (APK) ini terpaksa diturunkan, lantaran dianggap mencuri start tahapan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto mengatakan, penertiban APK ini digelar secara serentak di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani di masa jeda.

"Jadi mulai hari ini Bawaslu Kabupaten Pati dan stakeholder terkait, Satpol PP, Dishub, kepolisian, dan teman-teman jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD, melakukan penertiban APK sebelum masanya," ujarnya saat mengawasi penertiban APK, Senin (13/11).

Baliho yang memuat ajakan untuk memilih calon tertentu tak luput dari penertiban. Sementara alat peraga sosialisasi (APS) dibiarkan karena sesuai koridor.

"Pasca ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November, maka tanggal 4 sampai 27 November (masa jeda), bentuk-bentuk kampanye tidak diperkenankan. Yang diperkenankan hanya sosialisasi," jelasnya.

Supriyanto mengungkapkan, penertiban alat peraga kampanye berlangsung mulai hari ini 13 hingga 27 November.

Sebelum mencopot baliho nakal, pihaknya mengaku telah mengadakan pertemuan dengan partai politik (Parpol) peserta Pemilu untuk menurunkan APK secara mandiri, Jumat (10/11).

"Kita sudah sampaikan ke parpol untuk melakukan penertiban mandiri selama dua hari, Sabtu dan Minggu. Termasuk mengganti APK jadi APS. Jadi yang dablek, kita tertibkan," jelasnya.
Ditambahkan, APK yang ditindak nantinya bisa diambil oleh parpol atau caleg, untuk kemudian diperbolehkan dipasang kembali pada tanggal 28 November.

"Dalam penertiban ini kami libatkan seluruh jajaran. Kami juga berkerja sama dengan Satpol, Dishub, TNI, dan Polri," pungkas Supriyanto.

53