Jakarta, Gatra.com – Perluas Informasi ketentuan cukai dan rokok ilegal, Bea Cukai kembali gelar sosialisasi. Ciri rokok ilegal, cara identifikasi, dan langkah masyarakat saat menemukan rokok ilegal menjadi fokus Bea Cukai, demi memerangi peredarannya di pasaran.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan bahwa masih banyak masyarakat bahkan para aparat penegak hukum belum memahami ciri rokok ilegal, sehingga pencegahan dan penanganan terhadap peredarannya belum maksimal.
“Untuk itu sosialisasi kembali kami galakkan,” tegasnya.
Terkait ciri-ciri rokok ilegal, pahami bahwa biasanya rokok ini dijual dengan harga yang murah. Selain itu ada beberapa ciri fisik seperti tidak dilekati pita cukai (polos), atau dilekati pita cukai yang salah peruntukan, bekas, atau pita cukai palsu.
“Untuk rokok polos jelas, bahwa rokok tidak dilekati pita cukai. Namun untuk ciri lainnya, identifikasi lebih jelas dapat dilakukan denagn kaca pembesar atau pancaran sinar ultraviolet, karena pita cukai memiliki ciri dan karakteristik tertentu,” jelas Encep.
“Desain pita cukai 2023 bertemakan fauna endemik Indonesia. Untuk penggolongan jenis BKC, warna, dan ciri khusus lainnya jelas tertuang Perdirjen Bea Cukai Nomor 12/BC/2022 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2023,” imbuhnya.
Dilakukan secara masif, kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai di empat wilayah berbeda. Di Jakarta, sosialisasi dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta bersama Satpol PP di lingkungan wilayah Provinsi DKI Jakarta (06/11).
Kemudian di Kabupaten Enrekang, Bea Cukai Parepare menggelar sosialisasi bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan (27/10). Juga di Lampung Selatan, Bea Cukai Lampung menggelar sosialisasi bersama Satpol PP Kab. Lampung Selatan (31/10).
“Sementara di Cianjur, pada Selasa (07/11) sosialisasi dilakukan Bea Cukai Bogor bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui media radio, yaitu BNT 102.1 FM dan Tjandra 100.6 FM,” tutup Encep.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI