Jakarta, Gatra.com- Kasus perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masuk ke agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada hari ini, Senin (13/11), setelah ketua majelis hakim, Cokorda Gede Arthana mengabulkan permintaan dari JPU yang meminta waktu sekitar dua minggu untuk menyusun tuntutan terhadap Haris dan Fatia.
Permintaan ini dikabulkan usai pemeriksaan saksi ahli dari pihak penasehat hukum terdakwa selesai dilakukan pada Senin (30/10) lalu.
"Dari segala aspek, kami siap menghadapi segala tuntutan," ucap salah satu penasehat hukum terdakwa Haris-Fatia, Andi Muhammad Rezaldy saat ditemui di depan Gedung Ismail Saleh, Kementerian Investasi, Jakarta pada Jumat (10/11) lalu.
Andi mengatakan, pihaknya juga tengah mempersiapkan nota pembelaan untuk kedua aktivis pembela HAM ini dan siap untuk mengajukan pledoi atas tuntutan dari JPU.
Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.