Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan bukti aktivitas penyerahan uang sebesar Rp40 miliar kepada Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (AQ).
“Cek lokasi dan lapangan, ternyata benar kita temukan aktivitas yang terkait penyerahan uang sebesar Rp40 miliar itu,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, akhir pekan ini.
Ketut menyampaikan, pihaknya tengah mendalami tujuan penyerahan uang sejumlah Rp40 miliar tersebut, termasuk apakah itu terkait pemeriksaan atau audit atas proyek di Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau tidak.
“Apakah terkait proses pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya yang dinyatakan bahwa di Bakti Kominfo 4G ini tidak ada satu permasalahan atau tidak ada kerugian, tentu akan kita dalami semua,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ketut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga sedang mendalami apakah uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi ini kemudian juga mengalir kepada pihak lain.
“Ini kan [penyidikan] baru berjalan. Tentu akan kita lakukan pendalaman-pendalaman dan pengembangan ketika kemudian hari kita temukan ada orang-orang lain yang kecipratan yang diterima dari AQ ini,” ujarnya.
Kejagung mengharapkan pihak-pihak, termasuk saksi-saksi yang terkait kasus Rp40 miliar tersebut bisa kooperatif dan terbuka sehingga pengungkapannya bisa lebih cepat.
“Biasanya dalam proses ini semua saling menutupi. Ya mudah-mudahan kita punya cara lain, strategi lain untuk membuka orang-orang yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Ketut menyampaikan, penyidik tentunya mempunyai sejumlah strategi untuk mengungkap kasus, termasuk untuk kasus ini. Kalaupun tertutup dalam proses penyidikan, biasanya itu akan terungkap di persidangan. “Seperti yang dilakukan oleh IH [Irwan Hermawan],” ujarnya.
Untuk mengungkap kasus ini, lanjut Ketut, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan juga untuk memastikan kemungkinan ada tidaknya pihak lain yang menerima aliran uang dari Achsanul Qosasi.
“Tentu saksi yang kita periksa, pertama orang-orang yang terkait, yakni teman-teman di Bakti Kominfo. Kemudian orang-orang yang melakuan transaksi, yang memberi dan menerima,” ujarnya.
Ketut menyampaikan, para saksi tersebut termasuk orang-orang yang terlibat dalam peristiwa 11 Juni 2022. Kelompok saksi selanjutnya dari pihak BPK. “Ini kita lakukan pemeriksaan secara terbuka ?dan intensif untuk meng-clear-kan perkara ini,“ ujarnya.
Kejagung menduga Achsanul Qosasi menerima gratifikasi, pemerasan, atau pencucian uang. Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka dia melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).