Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda tak bisa memenuhi undangan karena tengah ada kegiatan penyidikan.
"Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada minggu ke-3 bulan November, dikarenakan pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yamg sudah terjadwal sebelumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, (10/11).
Namun, Ade tidak menyebut kegiatan penyidikan apa yang dilakukan hari ini. Ade juga tidak menjawab nasib pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus ini. Sebab pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu mangkir panggilan pemeriksaan lanjutan pada Selasa, (7/11).
Ade mengatakan pihaknya sudah menjawab surat undangan KPK. Rapat itu rencananya digelar pagi ini pukul 09.00 WIB.
"Penyidik sudah menjawab surat tersebut, yang pada intinya penyidik menyambut baik dan positif atas undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud," ujar Ade.
KPK mengirim undangan RDP ini setelah membalas surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Selain penyidik Polda Metro, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri juga diminta menghadiri undangan rapat tersebut.
"KPK mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Pertemuan yag dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB itu dinilai penting dilakukan sebelum supervisi. KPK nantinya bakal mendengarkan alasan Polda Metro meminta bantuan dalam penanganan perkara.
"Koordinasi ini sebagai tahapan awal KPK untuk mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut," ujar Ali.
Hasil pertemuan akan ditindaklanjuti KPK itu untuk menentukan kepentingan supervisi dalam perkara pemerasan SYL.
Permintaan supervisi dibalas setelah dua kali bersurat. Polda Metro Jaya dua kali mengirim surat ke KPK khususnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait permintaan supervisi. Surat pertama dilayangkan pada Rabu, (11/10). Polisi menggandeng KPK sebagai bentuk transparansi.
Tujuan supervisi agar penyidikan yang sudah mendapatkan asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. Lembaga antirasuah itu juga akan dilibatkan dalam gelar perkara penetapan tersangka.
Surat yang dikirim Kapolda Metro Kaya Irjen Karyoto itu tidak direspons. Kemudian, Polda Metro kembali mengirim surat pada Rabu, 18 Oktober 2023. Ada dua poin utama dalam surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut.
Pertama, pemberitahuan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan, khususnya terkait dengan beberapa orang pegawai KPK yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik. Kemudian, terkait rencana pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya.
Poin kedua, meminta Dewas KPK mendorong Pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi Dan Supervisi Deputi Koorsum KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara. Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang ditujukan kepada Pimpinan KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023.
"Untuk segera bisa dilaksanakan, untuk segera direalisasikan dalam rangka transparansi penyelidikan yang saat ini kami lakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, (18/10).
KPK membalas surat permintaan supervisi itu setelah Ketua KPK Firli Bahuri mangkir panggilan pemeriksaan kedua. Kini, Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan meski tak disebut langkah yang dilakukan.