Home Hukum Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Kemenkumham Sebut Belum Tahu Penetapannya

Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Kemenkumham Sebut Belum Tahu Penetapannya

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan terkait penetapan tersangka Wakil Menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengatakan pihaknya akan terlebih dulu mengkoordinasikan soal upaya bantuan hukum terhadap wamenkuham.

“Beliau (Wamenkumham) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Tubagus dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Jumat (10/11).

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan lembaga antirasuah telah menaikkan status perkara penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Nama Edward terseret dalam kasus tersebut saat dirinya sedang membantu penanganan hukum perusahaan milik Helmut Hermawan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

“Kemudian pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar dua minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, pemberi satu,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Kamis (9/11).

Seperti diketahui, Eddy dilaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Menghadapi tudingan itu, Eddy sendiri telah memberikan klarifikasi ke KPK, pada Senin (20/3/3023) lalu.

129