Jakarta, Gatra.com – Sekretaris Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary, mengajak masyarakat termasuk nasabah ultra mikro, khususnya nasabah PNM untuk melakukan lima hal guna melindungi data pribadi.
Kelima hal yang perlu diperhatikan untuk melindungi data pribadi tersebut, kata Dodot di Jakarta, Jumat (10/11), di antaranya selalu berhati-hati menggunakan jaringan wi-fi di tempat umum, gunakan password yang sulit ditebak, menggunakan metode incognito saat berselancar di dunia maya agar tidak meninggalkan jejak riwayat penelusuran di gawai.
Kemudian, lanjut Dodot, pastikan data terenskripsi dan waspada terhadap tautan phising berupa link asing yang memanfaatkan website palsu untuk mengelabui calon korban.
“[Tautan phising] biasanya di-share melalu WhatsApp dengan nomor asing yang mengaku dari brand ataupun orang terdekat,” ujarnya.
Dotot menyampaikan, kasus penyalahgunaan data pribadi kerap terjadi di Indonesia. Nasabah produk jasa keuangan sering kali menjadi korban. Pasalnya, data pribadi sering kali disebarluaskan oleh pemiliknya sendiri, baik melalui media sosial ataupun secara konvensional.
Data pribadi yang bersifat umum seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat serta data pribadi yang bersifat spesifik seperti data anak, informasi kesehatan dan data genetika marak diunggah oleh masyarakat melalui akun media sosial pribadi masing-masing.
“Berbagai tren di era digital membuat masyarakat terbawa arus flexing yang secara tidak sadar mendorong mereka membagikan data pribadinya. Padahal ini berbahaya dan mudah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sedangkan secara konvensional, kata Dodot, masyarakat masih mudah percaya pada orang terdekat atau orang di sekitarnya yang meminjam identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) dengan dalih tertentu. Hal ini menjadi risiko bagi nasabah jasa keuangan menjadi korban penyalahgunaan data.
Ia mengungkapkan, nasabah PNM Mekaar yang belum seluruhnya melek digital berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data pribadi secara konvensional dari orang terdekat.
“Modusnya pinjam KTP atau kartu identitas lainnya, lalu digunakan untuk pinjaman fiktif dengan mencatut nama pemilik KTP. Jadi kuncinya ada pada kita untuk bisa mengontrol bagaimana informasi pribadi bisa berada di tangan orang lain,” ujarnya.
Atas dasar itu, Dotot mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya nasabah PNM Mekaar untuk tidak mudah membagikan informasi pribadi dan apik dalam melindungi data milik sendiri sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.