Jakarta, Gatra.com - Account Director of Integrated Account Department PT Huawei, Mukti Ali, divonis bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo Bakti yang telah merugikan negara hingga Rp8 triliun. Mukti Ali dihukum enam (6) tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Jikatidak bisa membayarkan denda ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa empat (4) bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Mukti Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/11).
Majelis hakim menilai perbuatan Mukti Ali melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menjelaskan hal-hal meringankan dan yang memberatkan terdakwa Mukti Ali.
Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa Mukti Ali adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa Mukti Ali juga turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang saangat besar.
Sementara itu, untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, serta mempunya tanggungan keluarga dan karyawan.