Pati, Gatra.com - Baliho calon anggota legislatif (Caleg) mulai menjamur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mirisnya, alat peraga kampanye (APK) itu memuat ajakan untuk memilih calon tertentu, jadi bukan hanya sekedar alat peraga sosialisasi (APS). Padahal tahapan masa kampanye belum berlangsung.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati, Ayu Dwi Lestari mengatakan, masa kampanye untuk Pileg dijadwalkan baru dimulai 28 November. Sehingga baliho yang berisi ajakan bakal dicopot dalam waktu dekat.
"Besok Jumat (10/11), kami akan mengadakan pertemuan. Kami berupaya memberikan kesempatan kepada para peserta Pemilu untuk menurunkan sendiri balihonya. Kalau tidak, nanti kami tertibkan bersama Satpol PP," ujarnya, Kamis (9/11).
Ayu Dwi tidak menampik jika banyak baliho caleg di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani berisi kampanye. Meski tidak sedikit pula yang hanya berupa sosialisasi.
"Sesuai aturan, bahwa para caleg yang sudah masuk daftar calon tetap (DCT) mulai 3 sampai 27 November 2023 dilarang melakukan aktivitas kampanye. Untuk tahapan kampanye secara resmi dimulai 28 November, ada aturan," bebernya.
Di masa tenggang, Ayu Dwi mengungkapkan, partai politik (Parpol) hanya diizinkan melangsungkan sosialisasi.
"Kalau pun memasang baliho, tidak boleh memuat unsur kampanye, yang diperbolehkan hanya memasang foto dan mohon doa restu. Bawaslu sudah bersurat juga ke Parpol terkait hal ini," terangnya.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Wakordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini menambahkan, sehingga adanya fenomena itu, sejumlah pihak perlu diketemukan.
"Kami beri kesempatan karena jika Parpol sendiri yang menurunkan, balihonya nanti masih bisa dipakai saat masa kampanye dimulai," jelas Ayu Dwi.