Home Hukum Alasan Hakim Tolak Status JC Irwan Hermawan untuk Kasus Korupsi BTS 4G

Alasan Hakim Tolak Status JC Irwan Hermawan untuk Kasus Korupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus korupsi BTS 4G menjelaskan alasan mereka menolak pengajuan status saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Irwan Hermawan dan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto menjelaskan, posisi terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS 4G yang telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun, bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2011. Di mana salah satu syarat seseorang dapat mengajukan status sebagai saksi pelaku adalah yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama.

"Menimbang bahwa terdakwa Irwan Hermawan menurut fakta persidangan dan telah dirumuskan dalam pemenuhan unsur tindak pidana, terdakwa adalah pelaku utama yang melakukan atau turut serta melakukan penyimpangan," ucap Hakim Anggota, Mulyono Dwi Purwanto saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Majelis hakim menilai, Irwan Hermawan yang terbukti dalam persidangan berperan dalam mengumpulkan dan mendistribusikan uang senilai Rp 243 miliar atau lebih kepada beberapa pihak untuk kepentingan BAKTI Kominfo dan proyek pengadaan BTS 4G.

Hal ini menjadikan Irwan Hermawan sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus ini bersama-sama dengan Mantan Dirut Bakti, Anang Achmad Latif dan Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate. Keduanya dituntut dalam berkas terpisah.

Majelis hakim membantah pernyataan jaksa penuntut umum yang mengatakan bahwa keterangan dan kesaksian terdakwa Irwan Hermawan telah membantu jaksa dan penyidik secara signifikan dalam proses pengungkapan tindak pidana kasus korupsi BTS 4G. Hakim menilai, alasan jaksa dalam mendukung pengajuan JC untuk terdakwa Irwan tidaklah tepat.

"Menurut majelis adalah tidak tepat karena terdakwa adalah termasuk pelaku utama atau penting saat sebagai saksi untuk perkara ini dengan terdakwa lain dengan di bawah sumpah memang harus memberikan keterangan yang sebenarnya sehingga keterangan terdakwa saat menjadi saksi memang begitu seharusnya," kata Hakim Anggota, Mulyono Dwi Purwanto.

Majelis hakim menilai, pengajuan status saksi pelaku oleh terdakwa Irwan Hermawan adalah hal yang ironis. Karena, dalam persidangan, terungkap bahwa Irwan Hermawan pernah berkomunikasi dan membayarkan sejumlah uang kepada beberapa pihak yang mengaku dapat menghentikan proses penyidikan kasus korupsi BTS 4G untuk masuk ke persidangan.

"Namun terdakwa justru dengan sengaja akan menutupi, menghentikan kasus ini dengan memberikan uang kepada pihak atau orang lain yang dirasa bisa melaksanakan maksud terdakwa tersebut sehingga mengajukan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama tersebut adalah tidak etis dan tidak tepat sehingga majelis menolaknya," ucap Hakim Anggota, Mulyono Dwi Purwanto.

Majelis hakim juga membantah pernyataan dan pembelaan dari penasehat hukum yang mengatakan bahwa terdakwa Irwan Hermawan hanyalah kurir yang menerima dan mendistribusikan uang sebesar Rp 243 miliar kepada beberapa pihak terkait proyek BTS 4G. Baik penasehat hukum atau terdakwa Irwan Hermawan menyatakan kalau dirinya tidak menikmati sepeser pun dari uang yang dikumpulkannya itu.

"Yang mana majelis tidak sependapat karena peristiwa penerimaan dan penelusuran uang yang mencapai Rp 243 miliar lebih tersebut merupakan akibat dari sebab telah terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum terhadap proyek penyediaan infrastruktur 4G," jelas Hakim Anggota, Mulyono Dwi Purwanto.

Dalam persidangan terungkap bahwa uang yang diterima terdakwa Irwan Hermawan bersama terdakwa lainnya merupakan komitmen fee dan kontribusi yang merupakan pembagian keuntungan dari konsorsium dan kontraktor yang mendapatkan pekerjaan dalam proyek BTS 4G. Sebagaimana diketahui, proses tender atau penunjukan konsorsium atau pihak penyedia lainnya untuk pengerjaan infrastruktur BTS 4G juga tidak sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.

"Majelis menilai kalau uang tersebut tidak terbongkar dalam kasus ini atau naik ke penyidikan dan pengadilan, bisa diterima atau didapat oleh terdakwa dengan jumlah yang fantastis karena sebagian besar pendapatan uang tersebut digunakan untuk upaya menutup kasus ini sendiri," ucap Hakim Anggota, Mulyono Dwi Purwanto.

Atas keterlibatannya dalam kasus korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan divonis bersalah dan dihukum 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. Jika Irwan tidak dapat membayar denda ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa 4 bulan penjara. Selain itu, Irwan juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1.150.000.000,.

Jika sampai satu bulan keputusan pengadilan berkekuatan hukum, terdakwa Irwan tidak bisa membayarkan uang pengganti ini, harta dan kekayaannya akan disita dan dilelang untuk memenuhi kewajibannya. Namun, jika harta dan kekayaannya tidak mencukupi, Irwan akan mendapat hukuman tambahan berupa 1 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Irwan Hermawan melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

105