Home Hukum Polisi dan Bea Cukai Grebek Gudang Rokok Ilegal Senilai Rp 500 juta di Batam 

Polisi dan Bea Cukai Grebek Gudang Rokok Ilegal Senilai Rp 500 juta di Batam 

Batam, Gatra.com - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Bea Cukai Batam membongkar gudang rokok impor ilegal di kawasan Ruko Puriloka Townhouse, Batam, Kepri. Dua orang tersangka diamankan beserta 700 ribu batang rokok merek Manchester.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi mengatakan, dalam penindakan itu petugas gabungan menyita barang bukti rokok senilai Rp 500 juta. Dua tersangka yang diamankan berinisial YY dan JL sebagai pemilik lokasi dan penerima barang ilegal tersebut.

"Saat penggerebekan, petugas menemukan dua tersangka berada dilokasi, dengan 42 kotak besar berisi rokok merk Manchester yang diduga diselundupkan dari luar negeri ke Batam. Atas peredaran rokok ilegal tersebut, negara ditafsir merugi sekitar Rp 800 juta," katanya, Kamis (9/11).

Nasriadi menjelaskan, kasusnya terungkap berawal dari informasi masyarakat oleh Subdit I Indagsi tentang adanya tempat penyimpanan dan packing rokok dilokasi tersebut. Petugas kemudian, melakukan penyelidikan dan menemukan bukti untuk dilakukan penindakan.

"Tersangka YY merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas beberapa waktu lalu dari hukuman, sedangkan JL merupakan karyawan gudang tersebut. Hasil pemeriksaan rokok tersebut akan diedarkan di Batam dan pulau sekitar," terangnya.

Nasriadi menegaskan, kedua pelaku YY dan JL akan dijerat dengan UU berlapis yakni kesehatan junto perdagangan dan perlindungan konsumen. Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Batam Sisprian Subiaksono mengatakan, penindakan ini sebagai komitmen bersama untuk menggempur peredaran rokok ilegal di Batam. Dugaan masuknya rokok bisa melalui pelabuhan tidak resmi atau memanipulasi data manifest.

"Dalam hal ini Bea dan Cukai terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan srekholder terkait untuk mencegah dan menindak peredaran barang ilegal di Batam. Para tersangka juga akan dijerat dengan UU pebean yang berlaku," tuturnya.

132