Jakarta, Gatra.com - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang telah merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Irwan dihukum 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. Jika Irwan tidak bisa membayarkan denda ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa penambahan masa tahanan selama empat bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Selain itu, Irwan juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum, harta dan kekayaan Irwan akan disita negara dan dilelang untuk membayarkan uang pengganti yang dibebankan padanya.
Apabila setelah harta dan kekayaannya sudah dilelang dan masih tidak cukup untuk membayar uang pengganti yang dibebankan padanya, majelis hakim memvonis Irwan patut mendapat hukuman tambahan berupa penambahan masa tahanan selama satu tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Irwan Hermawan dinilai melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengajuan status justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa Irwan Hermawan Dan jaksa penuntut umum ditolak oleh majelis hakim.
"Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau JC dalam perkara ini," kata Ketua Hakim Dennie.