Home Hukum Mangkir, Penyidik Polda Metro Jaya Belum Jadwal Ulang Pemanggilan Firli Bahuri

Mangkir, Penyidik Polda Metro Jaya Belum Jadwal Ulang Pemanggilan Firli Bahuri

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum juga menjadwalkan lagi pemanggilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan pimpinan KPK.

Diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya memanggil Firli untuk dimintai keterangan pada Selasa, (7/11). Namum yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

"Tentunya kami tidak bisa menyampaikan, terkait dengan hal-hal teknis penyidik yang belum dilakukan. Tentunya nanti akan kami sampaikan apabila ada progres lebih lanjut dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (9/11).

Dia juga enggan membeberkan alasan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu mangkir dalam panggilan pemeriksaan. Dia menyebut hal itu ranahnya KPK.

"Itu ranahnya nanti dari KPK RI," ujar Trunoyudo.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan kepada Firli Bahuri pada Kamis, 2 November 2023 untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 Gedung Promoter.

Baca Juga: Imbas Kasus Pemerasan SYL, Alex Tirta Dipanggil Polda Metro Jaya

Namun, KPK mengonfirmasi Firli tidak bisa hadir karena harus mengikuti roadshow bus antikorupsi di Aceh.

"Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia di Aceh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin,(6/11).

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Firli Bahuri menghindari panggilan pemeriksaan. Hal itu diketahui dari jadwal agenda roadshow bus antikorupsi itu yang digelar mulai 9-12 November 2023.

"Jadi, berdasarkan data tersebut sebenarnya alasan Pak Firli dinas ke Aceh itu mengada-ada, justru yang mengada-ada itu adalah memang pimpinan KPK dengan segala aktivitas tersebut dan pimpinan yang biasanya hadir wakil ketua. Jadi, ya menurut saya ini hanya alasan untuk menghindari pemanggilan," kata Boyamin saa dikonfirmasi, Rabu, (8/11).

Boyamin mendesak Polda Metro Jaya segera menggelar perkara penetapan tersangka. Kemudian, menjemput paksa Firli baik di Aceh atau di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dia juga meminta polisi mencegah Firli ke luar negeri. Sebab, Firli bisa saja kabur ke Singapura atau Malaysia dari Aceh atau Medan.

53