Purworejo, Gatra.com - Polres Purworejo, Polda Jateng menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan bayi 19 bulan. Tersangka Hesti Hapsari SW (24) adalah ibu angkat dari korban, Baby F.
Dengan mengenakan seragam tahanan warna oranye, terlihat tubuh Hesti mulai leher, lengan dan bagian tubuh lainnya dihiasi tato dengan ukuran yang mencolok.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo menjelaskan bahwa, lokasi kejadian dugaan penganiayaan adalah sebuah barbershop di Jalan Ahmad Yani Purworejo.
"TKP dari dugaan penganiayaan terhadap anak adalah Barbershop TThree. Kejadian Jumat (27 Oktober) sekitar pukul 09.45 WIB. Sedangkan pelapor adalah V yang merupakan ibu kandung korban," ungkap Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Fadli, Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno dan Kasi Humas, Rabu (08/11).
Baby F diduga dianiaya ibu angkatnya dengan cara dilempar dari gendongan Hesti, hingga kepalanya membentur lantai. Tak hanya melempar, Hesti pun dengan tega menampar dan memukul korban.
Alasan yang diungkapkan perempuan yang bersama suaminya B, jualan angkringan di depan Barbershop itu pun tak masuk akal. Ia tega menganiaya bayi yang seharusnya dirawatnya itu hanya karena rewel, terus menangis.
"Motif dari tersangka HHSW karena tidak sabar akibat si anak rewel. Tersangka ditangkap pada tanggal 1 November lalu dan langsung ditahan di Rutan Polres Purworejo," jelas Kapolres.
Tersangka disangka melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara, denda maksimal Rp30 juta," terang Eko.
Kapolres menambahkan, kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif dokter di RSUP dr Sardjito Yogyakarta. Pasca dioperasi karena ada gumpalan darah di otaknya, Baby F saat ini sadar dan mulai membaik.
"Kami mengimbau agar masyarakat memahami UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman dalam undang-undang ini sangat berat. Jadi, jika ada permasalahan dalam rumah tangga, semua harus menahan diri dan emosi agar jangan sampai terjadi tindak pidana," imbau Kapolres.
Tersangka Hesto yang ditanya Kapolres mengaku menyesali perbuatannya. "Saya sangat menyesal, pengennya saat ini saya yang merawatnya," kata Hesti.
Nasi telah menjadi bubur, akibat kekejamannya, perempuan bertato ini harus merelakan masa mudanya mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.