Jakarta, Gatra.com - Mantan Tenaga ahli Human development (HUdev) UI, Yohan Suryanto, divonis bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo Bakti yang telah merugikan negara hingga Rp8 triliun. Yohan dihukum 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.
Majelis menyatakan, jika Yohan tidak bisa membayar denda Rp200 juta, maka harus menjalani hukuman tambahan, yakni 3 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11).
Selain itu, Yohan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita sejumlah Rp43 juta.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan kekayaan Yohan akan disita negara dan dilelang untuk membayarkan uang pengganti tersebut.
Sedangkan jika harta kekayaannya masih tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Yohan harus menjalani hukuman tambahan, yakni 1 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Yohan Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal (2) Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa Yohan Suryanto tidak langsung menyatakan banding, tapi akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Selain Yohan Suryanto, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Anang Achmad Latif dan Johnny Gerard Plate.
Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak bisa membayarkan, Anang dihukum 6 bulan penjara.
Selain itu, Anang juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Namun, karena pihak Anang Achmad Latif sudah menyetor ke Kejaksaan Agung sebesar Rp6 miliar, sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa.
Sementara itu, Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak bisa membayarkan denda ini, Plate dihukum enam (6) bulan penjara.
Selain itu, Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar. Jika tidak bisa membayarnya, Plate dijatuhi hukuman tambahan berupa 2 tahun penjara.
Plate dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan Yohan. Sedangkan Anang melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).