Jakarta, Gatra.com - Istri terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek mengaku tidak tahu isi safe deposit box (SDB) yang dimiliki suaminya.
Kesaksian Ernie dalam persidangan membingungkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran berbanding terbalik dengan keterangan yang dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan penyidik.
"Yang saya tahu, pak Rafael punya SDB itu untuk saya di mana itu untuk menyimpan dokumen-dokumen ijazah anak-anak," ucap Ernie Meike Torondek dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Ernie mengaku tidak tahu kalau SDB yang bertempat di Bank Mandiri Gatot Soebroto ini juga menyimpan mata asing atau valas berupa Dolar. Jaksa mengatakan, kesaksian ini bertentangan dengan BAP Ernie nomor 16.
"Sepengetahuan saya (Ernie), uang yang disimpan oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam SDB dalam bentuk valas, yaitu sumbernya hasil dari penjualan aset," ucap Jaksa membacakan BAP.
Ada tiga aset yang disebutkan dalam BAP, yaitu rumah di Bukit Sentul Jalan Tudor nomor 5; tanah di Bukit Sentul Jalan Pangandaran; dan rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1. Dalam BAP tersebut, Ernie mengaku telah lupa kapan rumah ini diperoleh dan dijual oleh keluarganya beserta nilai jual belinya.
Namun, Ernie membenarkan kalau bangunan dan tanah yang disebutkan pernah keluarga miliki dan saat ini sudah dijual. Hasil penjualan ini disebut berbentuk mata uang asing yang kemudian, jaksa terangkan, disimpan di SDB.
Namun, Ernie bersikeras kalau ia hanya tahu SDB yang dimiliki oleh Rafael hanya berisi dokumen dan surat-surat berharga. Ernie pun mengatakan, ia tidak pernah membuat keterangan yang menyatakan kalau hasil penjualan rumah dan bangunan itu disimpan ke SDB.
"Kan faktanya ini SDB Mandiri itu ada uang dolar disimpan di situ. Pertanyaannya, gampang aja. Masa suami istri gak ngerti harta bernilai begini, pastilah tahu semua suami istri itu, itu yang umum itu. Nah, di situ uang dolar disimpan di SDB, apakah saudara tahu ini dari penjualan itu tadi," tanya ketua majelis hakim Suparman Nyompa kepada Ernie.
"Saya tidak tahu yang mulia. Yang SDB yang ada uang valas itu, saya baru tahu suami punya SDB yang ada isinya valas itu ketika di berita media, begitu," jawab Ernie.
Ketua majelis hakim kembali mencoba memperjelas keterangan Ernie. Namun, Ernie mengatakan, Rafael tidak pernah bercerita mengenai hasil penjualan berupa valas atau soal isi SDB ini.
Mendengar pertanyaan terus berputar-putar dan kembali ke titik yang sama, hakim pun meminta agar jaksa melanjutkan ke pertanyaan lain. Menurut hakim, fakta bahwa dalam SDB milik Rafael Alun ditemukan mata uang asing adalah suatu fakta yang tidak bisa dibantahkan. Terlebih, kesaksian Ernie di dalam persidangan hari ini tidak diikat di sumpah mengingat posisinya sebagai keluarga terdakwa.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.