Jakarta, Gatra.com - Koordinator Nasional Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Bambang J Pramono menyampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu membuat terobosan hukum untuk mengembalikan Marwah MK menjadi lembaga yang bermartabat, dengan memecat Ketua MK, Anwar Usman.
"Menghormati keputusan MKMK Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan MK perlu mengambil langkah terobosan hukum mengingat marwah MK sebagai guardian of constitution terkikis dan adab, etik, moral dan kepatutan memecat Ketua MK Anwar Usman sebab tidak lagi mendapatkan kepercayaan publik untuk menjadi hakim dalam perkara apapun di Mahkamah Konstitusi,” kata Bambang dalam siaran pers, Rabu (8/11).
Hal tersebut menanggapi hasil keputusan MKMK atas putusan MK perkara No.90/PUU-XXI/2023 terkait putusan batas usia capres-cawapres yang akhirnya membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 di umur 36 tahun. Hal ini mengakibatkan terjadinya pelanggaran etika berat, memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatan ketua dan dilarang terlibat dalam urusan kepemiluan serta delapan hakim lainnya mendapatkan sanksi beragam atas pelanggaran kode etik.
Bambang juga menambahkan hasil keputusan MKMK berimplikasi pada proses kepemimpinan dan demokrasi republik ke depan. Mengingat proses yang jujur, adil, etik dan bermoral akan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk republik.
“Politik memiliki dua wajah. Pertama, wajah mulia menghasilkan kebijakan untuk kesejahteraan bersama rakyat. Kedua, wajah mengerikan jika kekuasaan digunakan untuk menghalalkan segala cara untuk merebut, mempertahankan, dan melipat gandakan kekuasaan. Proses kepemimpinan di MK merupakan symptom konstitusi dengan proses pelanggaran berat etis, maka output pemimpin yang dilahirkan dari proses yang tidak etis tersebut berpotensi besar akan merusak, mencederai kepemimpinan dan demokrasi republik ke depan,” ujarnya.
Bambang yang juga mantan aktivis 80’an dan Alumnus ITS juga menyerukan seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal jalannya proses demokrasi saat ini khususnya pemilu 2024 mengingat terdapat daya upaya menarik mundur konsolidasi demokrasi yang sudah berjalan dengan baik untuk kepentingan pragmatis politik semata.
"Menyerukan seluruh pihak pro demokrasi untuk terus memantau, menghimpun segala daya upaya kekuatan untuk mengawal konsolidasi demokrasi yang sudah berada dalam jalur yang baik ternyata dicederai oleh kekuatan-kekuatan yang mencoba-coba untuk menarik mundur menuju jalur demokrasi yang kelam dan gelap, menghalalkan segala cara untuk kepentingan pragmatis politik semata,” ujarnya.
Perlu diketahui KAPT adalah organisasi pengusung Presiden Jokowi selama dua periode yang di dalamnya terdiri dari aktivis pro demokrasi, profesional beragam sektor, serta alumni dari perguruan tinggi di Indonesia. Sebagai organisasi pengawal demokrasi. KAPT dengan sadar, cermat dan akal sehat memperhatikan dinamika politik nasional khususnya proses sirkulasi kepemimpinan nasional presiden dan wakil presiden dalam kontestasi pemilu 2024.