Home Hukum Eks Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Korupsi BTS 4G

Eks Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Korupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com - Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate divonis bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo Bakti yang telah merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Plate dihukum 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika Plate tidak bisa membayarkan denda ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa penambahan masa tahanan selama enam bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap ketua majelis hakim, Fahzal Hendri saat membacakan putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Selain itu, Johnny Plate juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum, harta dan kekayaan Plate akan disita negara dan dilelang untuk membayarkan uang pengganti yang dibebankan padanya.

Jika, setelah harta dan kekayaannya sudah dilelang dan masih tidak cukup untuk membayar uang pengganti yang dibebankan padanya, majelis hakim memvonis Plate patut mendapat hukuman tambahan berupa penambahan masa tahanan selama dua tahun penjara.

Majelis hakim menyebut, Johnny Plate terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim, penasehat hukum Johnny Plate langsung mengajukan banding.

Selain Johnny Plate, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga membacakan putusan vonis kepada dua terdakwa lain, yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika, tidak bisa membayarkan denda ini, Anang dihukum masa penjara tambahan selama enam bulan.

Selain itu, Anang juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Namun, karena pihak Anang Achmad Latif sudah menyetor ke Kejaksaan Agung sebesar Rp 6 miliar, sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara, mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) UI, Yohan Suryanto divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika, tidak bisa membayarkan denda ini, Yohan dihukum masa penjara tambahan selama tiga bulan.

Selain itu, Yohan juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 400 juta, dikurangkan dari Rp43 juta yang telah disita. Jika tidak bisa membayarkan uang pengganti ini, Yohan dijatuhkan hukuman tambahan berupa penambahan masa tahanan selama satu tahun penjara.

Yohan didakwa melanggar pasal yang sama dengan Plate.

Sementara, Anang didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

29