Karanganyar, Gatra.com - Makhkamah Agung (MA) tak hanya menolak permohonan kasasi Kades Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jateng, Suyatno. Namun MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang.
Dalam kasusnya, kades yang kini non aktif itu dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terpidana juga dihukum untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 525.655.907,135. Jika paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tak mempunyai harta yang mecukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka hukuman penjara ditambah setahun,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto.
Hartanto menyebut sidang kasasi diputuskan MA pada 11 Oktober 2023 oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Desnayeti dan hakim anggota masing-masing Andari Yuriko Sari dan Haswandi.
"Di sidang kasasi MA, majelis hakim mengembalikan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor yang menetapkan uang pengganti sebesar Rp525.655.975.135," katanya, Rabu (8/11).
Sebelumnya dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menetapkan uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan. Nilai nominal uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan Tipikor yang menetapkan sebesar Rp525.655.975.135. Putusan banding ini ditetapkan Pengadilan Tinggi Semarang tertanggal 16 Mei 2023.
Hartanto mengatakan kejaksaan bertugas menindaklanjuti putusan incraht MA terkait penagihan uang pengganti dan uang denda.
Satu terdakwa lagi mantan Dirut BUMDes Eko Kamsono. Dalam putusan incraht, itu dari pengadilan Tipikor pada 3 April 2023, tanpa banding. Terpidana menjalani penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 525.655.975.135 subsider satu tahun.
Diketahui warga Berjo melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Hasil laporan ditindaklanjuti tim Kejari yang secara maraton memeriksa saksi-saksi. Kemudian menetapkan Suyatno dan Eko Kamsono sebagai tersangka. Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar.
Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan markup anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda.
Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.