Home Regional Pemkot Tangsel Diminta Kembalikan Peruntukan Lahan di Ciputat Timur

Pemkot Tangsel Diminta Kembalikan Peruntukan Lahan di Ciputat Timur

Tangerang Selatan, Gatra.com - Alih fungsi lahan yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan dipersoalkan. PT Hana Kreasi Persada (HKP) menyebut lahan itu semula diperuntukan sebagai pemukiman, namun telah diubah menjadi danau.

Buntut dari tindakan itu, PT HKP tidak bisa merealisasikan pembangunan perumahan yang tengah dikerjakannya di lahan seluas 12.650 meter persegi itu.

Kuasa Hukum PT HKP, Laode Surya dari kantor hukum LQ Law Firm mengaku telah menyurati Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie untuk beraudiensi terkait persoalan lahan tersebut.

"Kedatangan kami ke kantor Wali Kota Tangerang Selatan untuk mempertanyakan surat kami yang sudah 3 kali dikirim untuk beraudiensi dengan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie." ujar Laode Surya di Gedung Wali Kota Tangerang Selatan, Selasa (7/11).

Laode menyebutkan bahwa pihaknya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut. Ia pun mempertanyakan langkah Pemkot Tangsel yang mengubah peruntukan lahan yang semula pemukiman menjadi situ atau danau.

“Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi PT HKP. Mengapa SHGB peruntukannya diubah. Sehingga rencana PT HKP ingin membangun perumahan menjadi terhalang." lanjutnya.

Laode menjelaskan bahwa perubahan lahan milik PT HKP diubah secara tiba-tiba berdasarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 Perda Tangerang Selatan.

"Sewaktu belum ada pemekaran, lokasi tanah klien kami masih permukiman, namun SHGB PT HKP tiba-tiba diubah oleh Pemkot Tangerang Selatan berdasarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 Perda Tangerang Selatan. Ini yang jadi pertanyaan kami. Makanya kami datang untuk beraudiensi mempertanyakan sikap Pemkot Tangsel mengapa berani mengubah SHGB PT HKP," bebernya.

Laode mengatakan bahwa sewaktu tanah itu masih menjadi aset Pemerintah Provinsi Banten, PT HKP pernah melakukan gugatan ke PN Serang, dan mereka memenangkan gugatan itu.

"PT HKP memenangkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Serang dan sudah berkekuatan hukum yang kuat dinyatakan bahwa aset HGB di tanah itu bukan lagi Setu tetapi permukiman. Jadi perubahan dari permukiman jadi Setu dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Serang itu adalah perbuatan melawan hukum," ujar Laode.

"Kemudian sudah ada surat keputusan dari Pemprov Banten, waktu itu jaman Rano Karno menyatakan bahwa lokasi itu bukan lagi Situ tetapi permukiman." tegasnya.

"Yang jadi pertanyaan kenapa Pemkot Tangsel mengubah menjadi Situ sehingga terhalang saat ingin membangun perumahan karena tidak bisa diapa-apain. Perubahan status tanah itu pada masa Airin sebagai Wali Kota Tangerang Selatan," lanjutnya.
 

247