Home Hukum KPK Periksa Ahok soal Dugaan Kerugian Negara Pengadaan LNG Pertamina

KPK Periksa Ahok soal Dugaan Kerugian Negara Pengadaan LNG Pertamina

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia diperiksa di gedung Merah Putih KPK sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero)tahun 2011-2021.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu (8/11).

"Selain itu saksi juga di konfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut," imbuh Ali.

Sebelumnya pada Kamis (26/10) lalu KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam perkara yang sama.

Seperti diketahui, KPK telah melakukan penahanan tersangka Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina (Persero) tahun 2011—2021.

Perkara ini bermula dari tahun 2012, PT Pertamina Persero memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagal alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dikurun waktu 2009—2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Sebagai Dirut Pertamina, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri diantaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero. Perbuatan Karen dinilai bertentangan dengan ketentuan.

Dari perbuatan Karen telah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.

100