Jakarta, Gatra.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK, Anwar Usman, melanggar kode etik karena terlibat dalam penyusunan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres-cawapres. Putusan Nomor 90 itu dianggap membukakan jalan bagi Gibran menjadi cawapres.
Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, mengatakan, putusan MKMK itu tidak berdampak terhadap putusan MK Nomor 90. MKMK dalam putusannya memang menyatakan tidak berwenang mengoreksi putusan MK Nomor 90.
Karena itu, kata dia, pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 di KPU RI tidak terganggu pula.
"Kami beritahukan kepada seluruh masyarakt Indoenesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," kata Hinca saat konferensi di Sekber Relawan Prabowo, Jakarta Barat, Selasa malam (7/11).
TKN Prabowo-Gibran juga menyampaikan pandangan terkait gugatan baru yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama. Dalam gugatan Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu, si mahasiswa menggugat putusan MK Nomor 90. Dia meminta agar hanya gubernur yang boleh menjadi capres ataupun cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Adapun Gibran diketahui baru berusia 36 tahun dan sedang menjabat sebagai wali Kota Solo. Menurut Hinca, apa pun putusan atas perkara Nomor 141 itu tidak akan memengaruhi pencalonan Gibran.
"Karena perkara [nomor 141] ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang pasangan calon Prabowo-Gibran," kata anggota Komisi III (Hukum) DPR itu.
"Tim kita memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo dan Gibran berjalan dengan baik, tidak terpengaruh apapun oleh putusan MKMK," kata politikus Partai Demokrat itu menambahkan.