Home Hukum TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan MKMK, Tapi Berharap Anwar Usman Disanksi Lebih

TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan MKMK, Tapi Berharap Anwar Usman Disanksi Lebih

Jakarta, Gatra.com - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam mengadili peradilan etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan hakim lainnya terkait permohonan nomor 90 yang mengubah batas usia minimal capres-cawapres.

"Kami mengapresiasi keputusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai Mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga," ucap Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasyid, dalam konferensi pers di media center TPN, di Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta, Selasa (7/11).

Arsjad menegaskan, apa yang dilakukan oleh Anwar Usman tidak bisa dibenarkan. Ia pun mensyukuri MKMK telah memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi.

"Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," kata Arsjad.

Meski demikian, Ketua TPN Ganjar-Mahfud ini bersyukur kalau putusan MKMK membatasi ranah Anwar Usman sebagai hakim MK di mana, Anwar Usman tidak boleh memeriksa perkara Pemilu, Pilpres, dan Pilkada untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

"Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," kata Arsjad.

96