Home Hukum MKMK Beri Sanksi Teguran Lisan Bagi 6 Hakim Konstitusi Buntut Pelanggaran Etik

MKMK Beri Sanksi Teguran Lisan Bagi 6 Hakim Konstitusi Buntut Pelanggaran Etik

Jakarta, Gatra.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa enam hakim konstitusi telah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim, buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Enam hakim yakni Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah dianggap secara bersama-sama telah melanggar prinsip dalam Sapta Karsa Hutama.

"Memutuskan, menyatakan, para hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddique dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11).

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor," lanjut Jimly.

Adapun, MKMK menilai bahwa enam Hakim Terlapor secara bersama-sama telah terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, utamanya terkait Prinsip Kepantasan dan Kesopanan pada penerapan angka 1.

Pasalnya, MKMK memandang bahwa hakim konstitusi telah tidak berhati-hati dalam memeriksa perkara yang berpotensi memunculkan benturan kepentingan. MKMK juga menilai, tradisi untuk menguji norma meski terkandung muatan kepentingan yang bisa mendatangkan keuntungan pribadi juga telah turut terbangun di tengah iklim MK.

Hal itulah yang kemudian dinilai telah menyebabkan munculnya potensi benturan kepentingan yang melibatkan nama Ketua MK RI Anwar Usman dalam penanganan perkara 90/PUU-XXI/2023.

"Peristiwa hukum sebagaimana terjadi di atas tentunya tidak akan terjadi seandainya setiap hakim konstitusi memiliki rasa sensitifitas yang tinggi dan waspada terhadap benturan isu kepentingan," ujar Hakim Konstitusi Bintan R. Saragih, dalam persidangan.

Di samping itu, MKMK juga menilai, pudarnya budaya saling mengingatkan antar sesama hakim ketika terjadi potensi benturan kepentingan telah menjadi persoalan tersendiri, sehingga terjadi pembiaran di tengah para hakim MK mengenai hal tersebut. Hal itu juga dipandang telah menyebabkan prinsip kesetaraan antar hakim menjadi terabaikan, sehingga praktik pelanggaran etika pun biasa terjadi.

Selain itu, MKMK juga menyebut, para hakim konstitusi telah terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, khususnya butir penerapan 9. Pasalnya, kesembilan hakim diyakini tidak dapat menjaga hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) agar terhindar dari kebocoran.

Padahal, menurut MKMK, hakim konstitusi sejatinya memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar pembicaraan tersebut tidak keluar dari forum RPH, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak telah melaporkan kesembilan hakim konstitusi pascapengucapan putusan atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan nama Ketua MK Anwar Usman paling banyak keluar sebagai pihak hakim terlapor.

Para pelapor menilai, utusan itu kental akan konflik kepentingan. Sebab, putusan itu dianggap telah memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra dari Presiden RI Joko Widodo dan keponakan Anwar Usman, untuk maju sebagai cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pasalnya, pengabulan gugatan itu berimbas pada perubahan syarat batas usia minimal capres-cawapres, yang mulanya disyaratkan minimal 40 tahun menjadi minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, Gibran yang tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo pun dapat mencalonkan diri meski belum genap berusia 40 tahun.

Di samping itu, MK juga banyak disorot karena telah terjadi perubahan putusan dalam waktu yang singkat. Sebab, sebelum mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK telah lebih dulu menolak tiga perkara dengan gugatan serupa dalam rangkaian sidang yang sama. MK menilai, gugatan yang diajukan dalam tiga perkara itu tidak beralasan menurut hukum.

Salah satunya ialah gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Sementara itu, dua gugatan lainnya ialah gugatan yang dilakukan Partai Garuda dan sejumlah pimpinan daerah dengan mengajukan syarat alternatif "pernah menjadi pejabat negara" di samping batas usia minimal.

129