Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang belum berjalan maksimal. Adapun, kebijakan itu baru berlaku pada Agustus 2023 lalu.
Menurut Airlangga, saat ini sekitar US$8 miliar devisa eksportir masih tertahan di luar negeri. Atau sekitar Rp120 triliun jika dihitung dengan kurs rupiah Rp15.500 per dolar Amerika Serikat (AS).
“Kami tetap optimis bahwa ekspor impor akan terus kita dorong. Dan kita akan lakukan evaluasi devisa hasil ekspor karena DHE belum maksimal dalam 3 bulan ini. kita masih melihat potensi US$8 miliar dari devisa ini masih parkir di tempat lain,” kata Airlangga dalam konferensi pers Produk Domestik Bruto (PDB) Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Jakarta pada Senin (6/11).
Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, nilai ekspor Inpor Indonesia pada kuartal III-2023 mengalami kontraksi. Ekspor terkontraksi sebesar 4,26% dan impor juga mengalami kontraksi sebesar 6,18% secara tahunan (yoy).
Menurutnya, penurunan nilai ekspor disebabkan oleh harga komoditas yang relatif lebih rendah dibanding tahun 2022. Hal tersebut mengakibatkan demand atau permintaan yang juga ikut melemah.
Oleh karena itu, lanjut Airlangga, kebijakan pemerintah saat ini diarahkan untuk meningkatkan nilai ekspor dan impor. Hal tersebut tercermin dalam beberapa kebijakan yang di keluarkan pemerintah, salah satunya adalah memperbolehkan sektor manufaktur untuk dapat ekspor ke dalam lebih dari 50%.
“Sektor manufaktur yang biasanya ekspor bisa ke dalam 50 persen, ini direlaksasi bisa lebih dari 50 persen. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya sudah bisa dan dari Menteri Perindustrian kami sudah minta direvisi regulasinya sehingga bisa lebih mendorong,” jelas Airlangga.
“Dari segi demand memang nanti akan ada penyesuaian, kita tahu global ini wait and watch juga terkait perkembangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kebijakan hilirisasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA), yang merupakan aturan pembaharuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019.
Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA. Komoditas yang dikenakan wajib DHE SDA yaitu produk dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Dalam aturan terbaru, transaksi eksportir mengalami perubahan. Bagi eksportir yang memiliki komoditas dengan nilai ekspor lebih dari USD250.000, wajib menempatkannya pada bank khusus atau LPEI dengan jumlah paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan. Dalam peraturan itu, terdapat penambahan komoditas hilirisasi sebanyak 260 pos tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023.
Penempatan nilai ekspor atas DHE SDA memiliki potensi pemanfaatan mencapai 69.5% dari total ekspor atau setara USD203 Miliar. Sehingga, Indonesia memiliki potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri melalui instrumen penempatan DHE SDA.