Home Hukum Terima Suap, 3 Pegawai Pajak Ditahan Jaksa, Pemberi Sogok Bakal Dicokok

Terima Suap, 3 Pegawai Pajak Ditahan Jaksa, Pemberi Sogok Bakal Dicokok

Palembang, GATRA- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menahan tiga pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Kota Palembang ke Hotel Prodeo, Senin malam (6/11). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu.

"Tiga tersangka ini sengaja kita tahan guna proses pendalaman lebih lanjut dan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan A. Noer Deny didampingi jajarannya.

Lanjutnya, para tersangka ini terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum berupa gratifikasi atau menerima sogok atas nama jabatan. "Ketiga tersangka ini sebagai penerima gratifikasi, atau penerima hadiah dalam jabatan," jelasnya. Dia juga menegaskan akan mencokok pemberi sogok dalam waktu dekat.

Kuasa hukum tiga tersangka, Alamsyah Hanafiah mengatakan penahan tersebut sama sekali tak beralasan. "Jelas ini ada kekeliruan, jaksa tidak terbuka, kami akan mengambil langkah hukum yang konkrit guna mendapatkan keadilan," katanya.

Ketiga tersangka digelandang petugas kejaksaan dengan mobil tahanan dengan tangan terborgol, mengenakan rompi merah. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tiga oknum pegawai pajak berinisial RFG, NWP, dan RFH, ditetapkan sebagai tersangka telah sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16,17,18/L.6/Fd.1/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

Menurut Vanny, sebelum menetapkan jadi tersangka, penyidik telah memeriksa 35 orang. Perkara tersebut terkait berupa kewajiban pajak beberapa perusahaan tahun 2019, 2020, dan 2021.

176