Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bertemu dan memeluk putranya Mario Dandy Satriyo sesaat sebelum persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dilanjutkan lagi dengan pemeriksaan saksi.
Berdasarkan pantauan, Mario Dandy lebih dahulu masuk ke ruang sidang dan menunggu sidang. Mario Dandy terlihat masuk ke ruang sidang sekitar pukul 13.41 WIB. Tidak lama kemudian, Rafael Alun Trisambodo pun memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.43 WIB.
Namun, melihat kehadiran ayahnya, Mario Dandy yang mengenakan batik hitam pun langsung berdiri dan memeluk ayahnya. Rafael Alun pun memeluk balik Mario, bahkan sempat mencium pipi kiri dan kanan sang anak. Sebelum melepaskan pelukannya, Rafael sempat menepuk-nepuk punggung Mario.
Dalam persidangan hari ini, Mario Dandy dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Saat diperiksa identitasnya oleh ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, Mario sempat menyampaikan keberatannya.
"Izin yang mulia, saya keberatan memberikan keterangan pada hari ini, yang mulia," ucap Mario Dandy Satriyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Majelis hakim pun bertanya kepada jaksa penuntut umum, jaksa berpendapat, kesaksian Mario dibutuhkan untuk memperjelas perkara. Oleh sebab itu, jaksa meminta agar ia tetap diperiksa meski tidak disumpah di muka persidangan. Penasihat hukum terdakwa Rafael Alun pun menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada saksi Mario Dandy dan jaksa.
"Saudara bersedia memberikan keterangan kalau tidak disumpah?" tanya Hakim Ketua, Suparman Nyompa.
Mario Dandy pun menyatakan ia bersedia memberikan kesaksian kalau tidak disumpah. Selain Mario Dandy, saksi lain yang dihadirkan adalah Marketing dan Operasional Bilik Kopi Jakarta, Ikhfa Fauziah. Restoran ini dikabarkan merupakan salah satu usaha milik Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi. Ernie diketahui merupakan pemegang saham dalam PT ARME, salah satu perusahaan yang digunakan oleh Rafael Alun Trisambodo untuk menerima uang gratifikasi dari para wajib pajak. Beberapa perusahaan lainnya yang digunakan untuk hal serupa adalah PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.