Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal memeriksa Pemimpin Pondok Pesantren, Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Panggilannya Kamis," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (6/11).
Whisnu menambahkan pihaknya belum memastikan terkait pemeriksaannya, apakah penyidik akan datang ke Kejaksaan Negeri Indramayu atau Panji kembali di bawa ke Bareskrim Polri. "Nanti dikoordinasikan," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Tak hanya penggelapan, Panji Gumilang juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.