Home Hukum Menuntut Keadilan Berunjung Petaka Bagi Warga Mandiangin

Menuntut Keadilan Berunjung Petaka Bagi Warga Mandiangin

Sarolangun, Gatra.com - Menuntut keadilan menjadi sebuah petaka bagi masyarakat Desa Mandiangin Pasar, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Jumat (3/11). Peristiwa itu menelan korban jiwa, yakni nama ES alias Boye (47).

Munculnya satu orang korban meninggal ini berawal dari kejadian bentrokan antarpelajar siswa SMA Negeri 4 Sarolangun, Jambi, pada Senin (30/11) yang lalu.

Bentrokan antarsiswa satu sekolah itu menyebabkan empat siswa SMA N 4 Sarolangun mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Kempat orang siswa ini merupakan warga Mandiangin Pasar, sementara para pelaku adalah juga pelajar dari sekolah yang sama merupakan warga Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin.

Pascakejadian tersebut, warga Desa Mandiangin Pasar melakukan pemblokiran jalan lintas Sarolangun menuju Kota Jambi dengan alasan agar para pelaku segera ditangkap.

Saat itupun dilakukan pertemuan dengan para pihak, baik dari Kecamatan, Pemerintah Kabupaten, hingga aparat kepolisian. Hasil kesepakatan dalam mediasi adalah sebagai berikut:

1. Pihak Polres Sarolangun bertanggung jawab menangkap pelaku pengeroyokan terhadap siswa Mandiangin paling lambat 3x24 jam (tiga hari) terhitung hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan 2 Oktober 2023.

2. Apabila batas waktu yang ditentukan penangkapan belum juga terlaksana maka kami masyarakat Mandiangin serumpun kembali akan menutup jalan akses Sarolangun Jambi di Mandiangin untuk dapat keadilan.

3. Seluruh biaya pengobatan di tanggung oleh keluarga pelaku sampai sembuh.

Setelah tercapai kata sepakat, sekitar pukul 08.00, pemblokiran jalan dibuka dan arus lalu lintas kembali berjalan normal, situasi aman dan kondusif.

Pelaku Belum Ditangkap, Warga Kembali Blokir Jalan

Aksi Blokir jalan pun kembali dilakukan oleh masyarakat Desa Mandiangin Pasar pada Jumat (3/11). Aksi tersebut berakhir dengan penuh duka. Pasalnya, salah seorang warga atas nama ES alias Boye (47) harus meregang nyawa.

Hal tersebut terjadi saat masyarakat Mandiangin kembali melakukan blokir jalan karena belum menemukan titik temu dan belum ditangkapnya pelaku pembacokan terhadap empat orang pelajar SMAN 4 Sarolangun.

Rina Astuti, istri korban (ES, 47 tahun) mengatakan bahwa korban yang berada di lokasi pemblokiran jalan sempat bentrok dengan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi, bahkan korban sendiri sempat dipukuli dengan pentungan hingga terjatuh.

"Selain dipukul dengan tongkat, suami saya juga sempat diseret untuk masuk ke dalam mobil dan untuk dibawa ke rumah sakit oleh oknum polisi tersebut. Namun keesokan harinya, saya mendapat kabar bahwa suami saya sudah meninggal dunia," kata Rina.

Rina juga membeberkan bahwa suaminya meninggal akibat dari tindakan penganiayaan oleh oknum aparat kepolisian.

Ia menyebut dalam video yang ia tonton sudah jelas dalam bentrok yang terjadi antara masyarakat dan aparat kepolisian terlihat bahwasa masyarakat tidak melakukan perlawanan. Namun yang tersebar luas dibuat asumsi bahwa suaminya meninggal akibat jatuh kedalam parit/got saat bentrokan terjadi.

"Padahal sudah jelas saya melihat dengan mata saya sendiri serta ada videonya bahwa itu adalah penganiayaan yang telah dilakukan aparat kepolisian terhadap suami saya," ujarnya.

Terkait dengan tindakan penganiayaan ini, Rina meminta kepada Polres Sarolangun untuk segera mengambil tindakan tegas, yakni menindak oknum polisi yang telah melakukan penganiayaan terhadap suaminya.

"Saya hanya minta keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi yang menyebabkan nyawa seseorang meninggal. Tindak tegas oknum polisi tersebut," Kata Rina.

Kapolres Membantah

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, menegaskan bahwa kejadian meninggalnya ES bukanlah disebabkan oleh anggotanya, karena saat kejadian anggotanyalah yang justru membawa ES ke Puskesmas untuk segera dapat pengobatan.

"Kematian almarhum (ES) bukan karena anggota saya, karena saat kejadian anggota sayalah yang membawa almarhum ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan," katanya.

Imam menyebut, pernyataan tersebut juga didukung oleh pernyataaan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama bahwa saat kejadian Jumat (3/11) malam itu almarhum dalam kondisi pengaruh alkohol alias sedang mabuk berat.

Mendiang sempat menodongkan senjata tajam ke petugas, namun sempat dua kali terjatuh dan bangun lagi. Saat almarhum jatuh ketiga kalinya langsung tak sadarkan diri.

Petugas langsung membawa almarhum ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis. Untuk luka parah di bagian kepala belakang almarhum sendiri berkemungkinan terjadi pada saat almarhum terjatuh.

"Almarhum sendiri saat kejadian tersebut, dalam kondisi mabuk dan sempat menodongkan senjatanya ke petugas," katanya.

Selain itu, Iman Rachman menegaskan, sesuai dengan hasil visum yang dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Sarolangun bahwa memang tidak terbukti luka ataupun lebam yang terjadi pada almarhum merupakan dampak dari aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi.

"Dari hasil visum sudah jelas, luka-luka yang di alami oleh almarhum, bukan disebabkan oleh kekerasan atau alat-alat yang digunakan anggota saya," kata Kapolres.

Tak Ada Lagi Aksi Blokir Jalan

Pascaberbagai aksi pemblokiran jalan nasional edisi kedua sejak Jumat (3/11) hingga Sabtu (4/11) yang dilakukan warga tersebut. Berbagai pertemuan dilakukan bersama warga setempat.

Gatra.com menyaksikan langsung pertemuan sejak pagi Sabtu itu, mulai dari pihak Kecamatan Mandiangin, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, pihak TNI oleh Pabung Mayor Abdul Azis hingga dari DPRD Sarolangun.

Pertemuan itu pada intinya meminta masyarakat untuk menghentikan aksi pemblokiran jalan yang dilakukan. Rangkaian pertemuan itu pun berakhir sekitar pukul 22.30 WIB di Mapolsek Mandiangin yang juga menghadirkan pihak Polda Jambi.

Blokir jalan pun sudah dibuka sekira pukul 15.00 WIB pada Sabtu (4/11), pascapertemuan dengan pihak TNI dan DPRD. Pertemuan berlanjut hingga malam karena warga juga menuntut agar penangkapan 6 orang warga yang terjadi akibat bentrokan Jumat malam yang ditahan di Polres dibebaskan.

Karena kalau tidak, aksi pemblokiran jalan akan terus mereka lakukan. Akhirnya pihak kepolisian pun menyepakati tuntutan tersebut.

Pertemuan hingga malam hari di Mapolsek Mandiangin tersebut pun kembali menghadirkan kesepakatan tertulis:

1. Para pihak terkait. Camat Mandiangin, Kades Mandiangin, Kades Mandiangin Pasar, Kades Taman Dewa, Kades Talang Serdang, Kades Mandiangin Tuo, Kades Kute Jaye, menjamin tidak pemblokiran jalan nasional di wilayah Mandiangin Serumpun, Kecamatan Mandiangin.

2. Terhadap permintaan Kades terkait penahanan enam orang dikembalikan ke keluarga, dengan catatan di kemudian hari dilakukan pemeriksaan agar dihadirkan.

3. Barang bukti yang diamankan berupa kendaraan roda dua akan diinventarisir lebih lanjut dan akan segera dikembalikan.

4. Apabila terjadi kembali pemblokiran jalan lintas nasional di wilayah Desa Mandiangin Serumpun, Kecamatan Mandiangin, terkait masalah yang disebutkan pada camat di atas kami siap bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

435