Gaza, Gatra.com - Serangan udara Israel juga menyasar sebuah sekolah tempat ribuan warga Palestina mencari perlindungan dari perang biadab Israel di Gaza, yang menewaskan dan melukai puluhan orang.
Koresponden WAFA, Sabtu (4/11), puluhan orang tewas dan terluka ketika pesawat tempur menembakkan rudal ke sekolah al-Fakhoura di Jabalia, di utara Jalur Gaza, di mana pengungsi Palestina melarikan diri dari pemboman Israel terhadap rumah mereka.
Israel telah melakukan ratusan pembantaian di seluruh Jalur Gaza sejak dimulainya agresinya satu bulan lalu, yang menargetkan rumah sakit, sekolah, masjid, gereja, dan bangunan yang menewaskan lebih dari 9000 orang. Sebagian besar dari mereka adalah anak-anak dan perempuan, dan melukai lebih dari 23.000 lainnya.
Israel sengaja bombardir rumah sakit, dunia hanya diam
Menteri Kesehatan Palestina Mai Alkaila mengatakan bahwa Israel, dalam perang genosida di Jalur Gaza, secara terang-terangan mengabaikan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional.
Menteri Alkaila menjelaskan, diamnya komunitas internasional atas kekejaman tersebut menjadi lampu hijau bagi Israel, untuk semakin menginjak-injak darah Palestina dan melakukan genosida terhadap warga Palestina, tanpa menghadapi konsekuensi apa pun atau dimintai pertanggungjawaban.
“Tentara pendudukan Israel telah memperluas pembantaiannya ke rumah sakit dan sekitarnya tanpa intervensi apa pun dari komunitas internasional,” kata Alkaila dalam keterangan pers.
“Negara-negara yang seharusnya menegakkan hukum internasional telah gagal memenuhi kewajibannya,” tambahnya, dikutip Wafa, Sabtu (4/11).
Dia menekankan bahwa pendudukan Israel “dengan sengaja menargetkan rumah sakit dan sekitarnya, selain mengebom pembangkit listrik fasilitas medis tersebut. Ini adalah langkah yang diperhitungkan untuk menimbulkan kerugian maksimal pada warga Jalur Gaza, dan menyebabkan jumlah korban jiwa terbesar."
Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pemboman Israel terhadap kerumunan warga sipil di depan RS Al-Shifa, RS Al-Quds, RS Indonesia, dan RS Al-Nasr merupakan kejahatan perang yang harus dihadapi dunia.
“Tindakan segera diperlukan untuk menghentikan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional ini,” tuntut Alkaila, sambil menyerukan diakhirinya kebijakan standar ganda dan selektivitas dalam hal dukungan dan kecaman.
“Semua undang-undang yang dirancang untuk melindungi tim medis dan ambulans telah dilanggar oleh pendudukan Israel, yang berarti bahwa tim-tim ini sengaja dijadikan sasaran dan diserang dengan tujuan untuk membunuh dokter dan pasien.