Jakarta, Gatra.com - Internal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) bergejolak. Organisasi guru terbesar di Indonesia itu mengecam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan sejumlah kelompok yang mengatasnamakan PGRI.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, telah menyebut bahwa KLB Surabaya ilegal dan tak sesuai AD/ART. Pihaknya juga mengendus, adanya indikasi kuat keterlibatan oknum Kementerian terkait dalam polemik ini. Tak tanggung-tanggung, ditengarai oknum yang terlibat merupakan pejabat eselon 1 salah satu Kementerian.
“Awalnya kami tidak mau menuduh. Tapi, setelah kita punya buktinya memang benar, pejabat ini membiayai dan bahkan berjanji akan memberikan bantuan jika hadir [di KLB Surabaya],” ujar Unifah dalam konferensi pers, Jumat (3/11) lalu.
Atas temuan tersebut, Unifah pun mendorong pimpinan Kementerian tersebut untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenangnya.
“Karena kami harap pejabat Kementerian bisa netral dan profesional dengan tidak turut campur pada persoalan internal organisasi profesi guru serta aturan-aturan yang telah dibuat,” beber dia.
Lebih lanjut, Unifah berharap pemerintah melalui kemenkumham dapat menolak pendaftaran dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan PGRI, selain atas nama PB PGRI. Ia juga siap menempuh jalur hukum terhadap apapun keputusan KLB ilegal tersebut.
“Saya juga meminta kepada pengurus PGRI di semua tingkatan untuk tetap solid bawah kepengurusan hasil Kongres XXII PGRI Tahun 2019 sampai pada Kongres XXIII PGRI yang dilaksanakan pada awal Maret 2024,” tutur dia.
Sementara itu, Ketua PGRI Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Zulinto juga menyebut gerilya oknum-oknum yang menghendaki digelarnya KLB Surabaya dilakukan sudah sejak lama. Tujuannya jelas, untuk menggusur kepengurusan PB PGRI yang saat ini berjalan.
“Seperti ada kehendak yang luar biasa dan tidak bertanggung jawab, supaya upaya KLB ilegal ini dijalankan,” kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa saat ini pengurus PGRI di 31 pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota secara tegas menyatakan menolak KLB Surabaya.
“Oknum ini harusnya menyadari apa yang dilakukan adalah ilegal. Kami pun solid dan siap mendukung PB PGRI, apabila ada perlawanan hukum,” tegas dia.
PB PGRI pun sudah memberhentikan 9 oknum PB PGRI yang terlibat dalam penyelenggaraan KLB Surabaya. Beberapa nama diantaranya yakni Huzaifah Dadang, Achmad Wahyudi, Ali H. Rahim, Bambang Sutrisno, Kartini ,Mansur Arsyad, Qudrat Wisnu Aji, Sugandi, dan Ella Yulaelawati.
PB PGRI juga PB PGRI juga membekukan kepengurusan Provinsi PGRI Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara serta Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Sumenep, PGRI Kabupaten Pamekasan pada Provinsi Jawa Timur dan PGRI Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara yang memberikan dukungan tertulis atau pribadi-pribadi apabila di kemudian hari terbukti mendukung KLB ilegal di Surabaya.