Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara atas tudingan Amelia Sabar (AS) bahwa Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menerima uang Rp500 juta melalui artis Celine Evangelista untuk mengurus perkara tambang nikel di Sultra. Amel menyebut Celine memanggil papa kepada Jasa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Jumat (3/11), menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra tidak memeriksa Celine Evangelista dalam penyidikan karena tidak adanya saksi penyerahan uang sebesar Rp500 juta tersebut.
“Tegas Celine Evangelista membantahnya. Tim Penyidik tidak melakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan karena ketiadaan saksi dalam kejadian tersebut,” ujarnya.
Ketut menyampaikan, hal tersebut sebagaimana fakta hukum dalam proses penyidikan dan keterangan dari tim penyidik dan penuntut umum serta kepala Kejasaan Tinggi (Kajati) Sultra.
Terdakwa Amelia disebut telah memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista. Dia berusaha melakukan pendekatan kepada keluarga terdakwa Andi Andriansyah dan menjanjikan dapat mengurus perkara di Kejaksaan.
“Terdakwa Amelia telah mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp6 miliar,” kata Ketut.
Ia menyampaikan, terdakwa Amelia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia hanya memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista, yang seolah-olah bisa mengurus perkara apapun di Kejaksaan.
Menanggapi adanya praktik pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa Agung dalam perkara tambang di Sultra, kata Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk dari pihak internal Kejaksaan.
Namun demikian, Ketut membenarkan bahwa artis Celine Evangelista memiliki kedekatan secara kekeluargaan dengan keluarga istri dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sruningwati Burhanuddin dan anak perempuannya.
“Bahkan, dalam setiap acara kunjungan kerja di daerah, Ibu Sruningwati Burhanuddin beberapa kali mengajak Celine Evangelista untuk mengisi acara sebagai MC,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ketut, dalam beberapa kesempatan, Celine Evangelista sering mendapat undangan untuk mengisi acara keluarga di rumah dinas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Oleh karenanya, Ibu Sruningwati Burhanuddin telah menganggap Celine Evangelista sebagai anak karena memiliki hubungan dekat dengan anak perempuannya,” kata dia.
Ketut mengungkapkan, Celine Evangelista juga pernah mengisi acara sebagai MC di acara Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) Charity Concert yang dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ia menyampaikan, pihaknya memberikan keterangan tersebut untuk mengklarifikasi beredarnya pemberitaan yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya agar tidak kian meluas dan merugikan Kejaksaan secara institusional.
“Hal ini dapat mengganggu Kejaksaan yang sedang masif dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan jumlah triliunan,” ujarnya.
Ketut menyampaikan, pemberitaan yang berkembang berdasarkan pengakuan Amelia tersebut cenderung menyudutkan dan merugikan Jaksa Agung secara pribadi dan keluarga. Begitu juga Celine Evangelista.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejati Sultra dan Kejagung menangkap Amelia Sabar alias Amel di Plaza Senayan, Jakarta, pada 17 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersebut atas laporan dari keluarga tersangka Andi Andriansyah (AA) dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan, Amel langsung digelandang ke Gedung Bundar, Kejagung, untuk dimintai keterangan.
Amel kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Amel berupaya menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut dengan menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pemimpin Kejaksaan.
Ade mengungkapkan, Amel telah menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari istri AA pada bulan Juli 2023 di suatu tempat di Jakarta Selatan. Uang tersebut digunakan Amel untuk keperluan pribadinya.
“Tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah. Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan selama 20 hari,” ujarnya.
Kejati Sultra menyangka Amelia Sabar alias Amel melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.