Jakarta, Gatra.com – Ketua PP PBSI sekaligus bos Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, mengakui rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disewa oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, seharga Rp650 juta. Namun proses penyewaan tersebut tertera atas namanya.
Hal ini disampaikan Alex usai diperiksa selama 13 jam lebih sejak pukul 09.28 hingga 22.19 WIB terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat malam (3/11).
Alex mengungkapkan, rumah tersebut awalnya disewa sendiri olehnya namun kemudian diteruskan oleh Firli.
"Soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau [Firli]. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," katanya.
Alex juga mengklaim bahwa uang sewa senilai Rp650 juta tersebut juga dibayar oleh Firli. "Ya yang bayar beliau. Nilai 650 juta," katanya.
Lebih lanjut, Alex mengaku memang sudah lama mengenal Firli, khususnya karena ketua KPK tersebut juga memiliki hobi yang sama, yakni bulu tangkis.
Sedangkan terkait peruntukan rumah Kertanegara Nomor 46, Alex mengklaim bahwa rumah tersebut dipergunakan Firli untuk beristirahat.
"Beliau ini mungkin karena rumahnya jauh jadi ya barangkali tempat tidur, deket sama kantor beliau. Jadi pada saat beliau lagi berkebutuhan jadi tempat itu cocok. Saya kira itu ya," tuturnya.
Keterangan Alex tidak sejalan dengan keterangan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar. Dia sempat membantah kliennya menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 senilai Rp650 juta. Ia lantas menuding Polda Metro Jaya telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kabar tersebut.
"Yang disampaikan pihak Polda itu hoaks semua, ngawur semua," kata Ian saat dihubungi pada Selasa (31/10).
Ian juga berdalih proses penyewaan rumah Kertanegara Nomor 46 tersebut diurus orang kepercayaan Firli bernama Andreas. Kemudian Andreas menurutnya menggunakan jasa agen properti Ray White.
"Enggak benar. Apa lagi biaya sewanya Rp650 juta juga, itu apa lagi. Pak Firli enggak kenal siapa pemiliknya," klaim dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, merespons santai tudingan kuasa hukum Firli tersebut. Ia memastikan penyidik telah memiliki fakta-fakta terkait rumah Kertanegara Nomor 46 tersebut.
"Itu hak dari teman-teman pengacara. Tapi yang jelas, penyidik telah mempunyai beberapa fakta-fakta penyidikan yang merupakan hasil permintaan keterangan terhadap para saksi," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11).
Fakta-fakta tersebut, kata Ade, salah satunya merujuk hasil keterangan E selaku pemilik rumah Kertanegara Nomor 46. Berdasar keterangan E, rumah tersebut disewa bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, seharga Rp650 juta per tahun.
Ade menambahkan, Alex menyewa rumah tersebut sejak 2020 dan diperpanjang hingga 2024.
"Yang jelas dari pemilik rumah Kertanegara, saksi E, didapatkan keterangan bahwa rumah Keterangan Nomor 46 adalah milik saudara saksi E yang disewakan kepada saudara AT mulai tahun 2020 dengan nilai uang sewanya adalah 650 juta per tahun," ujarnya.