Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya bakal menggelar perkara kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).
Hal tersebut dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapannya akan dilakukan setelah penyidik usai memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri.
"Jadi rekan-rekan sekalian bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita schedule-kan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11).
Akan tetapi, Ade belum pastikan kapan waktu gelar perkara. Namun, dia mengatakan jadwalnya setelah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, (7/11).
"Nanti kita update ke rekan-rekan media untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak korupsi yang saat ini kita lakukan penyidikan. Jadi, kita tunggu setelah pemeriksaan tambahan di hari Selasa tanggal 7 November 2023," ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua KPK RI, Firli Bahuri kembali akan dicecar penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, SYL, pekan depan.
Firli akan dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi konstruksi perkara.
"Pemeriksaan keterangan tambahan, pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11).
Ade menerangkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap Firli Bahuri pada tanggal 2 November 2023 kemarin.
"Jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung Promoter," ujarnya.