Jakarta, Gatra.com – Head of Corporate Secretary and Legal PT Kalbe Farma Tbk atau Kalbe, Maria Teresa Fabiola, mengusulkan agar Kantor Merek Indonesia (KMI) dapat memberikan persetujuan perlindungan kekayaan intelektual dan turunannya terhadap perusahaan yang masih berada dalam satu grup.
Kemudian, kata Maria, KMI dapat mengambil langkah strategis terhadap perlindungan domain yang erat kaitannya dengan merek. Selain itu, KMI dapat berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menerbitkan kebijakan persyaratan penggunaan merek untuk registrasi produk.
Maria dalam keterangan pers pada Jumat (3/11), menyampaikan tiga usulan mengingat merek atau brand menjadi salah satu objek yang dilindungi hukum, sebagai buah pikiran seseorang ataupun perusahaan melalui hak atas kekayaan intelektual.
Selain itu, brand sangat penting ?dalam meningkatkan reputasi sebuah perusahaan karena merupakan strategi dalam memperkenalkan dirinya atau produknya kepada publik dan mendapatkan kepercayaan dari pengguna atau pelanggannya.
Maria dalam forum Capacity Building untuk Trademark Examiners dari Dirjen HKI, Kantor Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini lebih jauh menyampaikan gambaran Grup Kalbe menerapkan strategi dalam melindungi kekayaan intelektual.
Ia kemudian menyampaikan kekayaan intelektual yang dimiliki Grup Kalbe, mulai dari merek dagang, paten hingga hak cipta dan desain industri, serta cara membangun suatu brand yang kuat dan bisa tetap menjadi market leader.
Menurutnya, pasti ada tantangan yang harus dihadapi dalam membangun dan memelihara merek dagang. Pihak perusahaan juga bisa bekerja sama dengan Dirjen HKI serta instansi pemerintahan terkait.
Dalam forum yang digelar oleh Masyarakat Anti Pemalsuan Indonesia (MAPI) yang menghadirkan berbagai macam unsur brand, baik perusahaan swasta dalam dan luar negeri, pihak Dirjen HKI serta praktisi brand tersebut, Maria menjelaskan pentingnya perlindungan dan pengembangan brand dalam menciptakan persaingan bisnis yang sehat.
“Agar dapat berpartisipasi aktif dalam kemajuan perkembangan kekayaan intelektual di Indonesia termasuk perlindungannya, khususnya terkait merek dagang sehingga dapat mendukung program pemerintah untuk menjadikan Indonesia menjadi lebih sehat,” kata Maria.