
Bantul, Gatra.com – Satgas Pemberantasan Narkoba Ditreskrim Mabes Polri membongkar dua pabrik di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang memproduksi narkoba bentuk baru berupa keripik pisang dan happy water.
Satu pabrik lainnya di Magelang, Jawa Tengah, juga digerebek hasil pengembangan dari penangkapan tiga orang di Cimanggis, Depok terkait penjualan narkoba secara online yang terus diawasi sebulan.
Dua pabrik yang digerebek pada Kamis (2/11) sore berada di Desa Potorono dan Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Bantul. Pada waktu bersamaan juga digerebek pabrik yang ada di Kaliangking, Magelang.
“Tiga orang yang kita tangkap di Depok merupakan pengelola akun, pemilik rekening, dan distributor,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, saat jumpa pers di Baturetno, Jumat (3/11) siang.
Dua orang sebagai tenaga produksi narkoba keripik pisang ditangkap di pabrik Kaliangking, lalu dua orang ditangkap di pabrik Potorono yang memproduksi keripik dan happy water. Kemudian satu orang ditangkap di rumah kontrakan di RT 06, Dusun Pelem, Baturetno, yang dikhususkan untuk memproduksi happy water.
Total pelaku yang dicokok dari tiga tempat produksi dan penjualan di Depok adalah delapan orang. Komjen Wahyu juga menyatakan empat pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan otak dari produksi kemasan baru narkoba ini.
Dari tiga tempat, petugas mendapatkan barang bukti 2.022 botol ukuran 10 mililiter, 436 kemasan keripik pisang narkoba siap jual ukuran 50 sampai 200 gram, serta 10 kilogram sebagai bahan baku.
“Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan tim siber pada produk happy water yang dijual bebas Rp1,2 juta per botol dan keripik pisang dari harga Rp1,5 juta sampai Rp6 juta oleh beberapa akun yang memiliki ribuan pengikut. Harga yang ditawarkan sangat tidak masuk akal, khususnya untuk keripik pisang,” lanjut Komjen Wahyu.
Meski diproduksi di Yogyakarta dan Magelang, semua hasil produksi tetap dikirim ke luar kota untuk dijual. Meski pelaku berpindah-pindah, Komjen Wahyu mengatakan polisi tetap akan melakukan pemantauan ketat.
Delapan pelaku diancam pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau maksimal hukuman mati. Komjen Wahyu memastikan semua pelaku akan dimiskinkan agar tidak lagi memiliki modal untuk mengedarkan narkoba.
Wakapolda DIY Brigjen Raden Slamet Santoso menerangkan bahan pembuatan happy water dan keripik pisang terdiri dari beberapa bahan seperti sabu-sabu dan amfetamin. Kombinasi kedua psikotropika ini memberikan sensasi meningkatkan mood, obat perangsang, dan efek bahagia.
“Di Baturetno, rumah yang ditempati satu pelaku ini baru disewa sebulan terakhir. Pelaku dari Bekasi ini memenuhi prosedur melaporkan diri namun memang dikenal tidak bersosialisasi selama tinggal,” jelasnya.