Home Hukum Ditahan Kejaksaan, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp 40 M dari Kasus BTS 4G

Ditahan Kejaksaan, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp 40 M dari Kasus BTS 4G

Jakarta, Gatra.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengkonfirmasi, tersangka Achsanul Qosasi menerima langsung uang aliran dana dari Kominfo BAKTI senilai Rp 40 miliar dari tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli.

Namun, Kejaksaan Agung masih mendalami alasan Anggota III BPK ini menerima sejumlah dana dari BAKTI Kominfo. Kuntadi menegaskan, penyerahan uang Rp 40 miliar ini terjadi saat kasus korupsi BTS 4G masih berada di tahap awal penyidikan.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp 40 M tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," ucap Dirdik Jampidsus, Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11).

Kuntadi memastikan Achsanul Qosasi menerima langsung penyerahan uang Rp 40 M dari tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli. Penyerahan ini diketahui terjadi di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB.

"Yang jelas kami memiliki bukti bahwa pada 19 (Juli 2020) telah terjadi penyerahan sejumlah uang dan diterima yang bersangkutan. Alat buktinya saksi, elektronik, dan surat," kata Kuntadi.

Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Presiden Madura United FC itu diduga melanggar pasal 12B pasal 12E atau pasal 5 ayat 2B Juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 TPPU.

88