Home Hukum Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Sebagai Tersangka Baru Kasus BTS 4G

Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Sebagai Tersangka Baru Kasus BTS 4G

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru untuk kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Awalnya, Achsanul hadir memenuhi pemanggilan penyidik sebagai saksi.

"Maka tim berkesimpulan, telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11). 

Dirdik Kuntadi menjelaskan, pasal yang diduga dilanggar oleh Achsanul Qosasi adalah pasal 12B pasal 12E atau pasal 5 ayat (1) juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat (1) atau pasal 5 ayat 1 TPPU.

Kesaksian Achsanul diperlukan untuk membuat terang dugaan aliran dana dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang telah merugikan negara sampai Rp8 triliun ini.

Diketahui dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama pernah mengantarkan uang sejumlah Rp 40 miliar kepada BPK RI melalui Sadikin.

Sebelumnya, Kejagung sudah lebih dahulu menetapkan Sadikin sebagai tersangka pada Minggu (15/10). Nama Achsanul baru terungkap jelas di persidangan dalam kesaksian terdakwa Galumbang Menak pada Senin (24/10) lalu.

142