Home Hukum Bareskrim Akan Periksa Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Pekan Depan

Bareskrim Akan Periksa Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Pekan Depan

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penggelapan, tindak pidana yayasan dan pencucian uang. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) itu diminta hadir di Bareskrim Mabes Polri pekan depan.

"Minggu depan ya dihadirkan di Bareskrim," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, (3/11).

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai gelar perkara pada Kamis, (2/11). Panji diketahui memiliki lima nama lain, yakni Abdussalam Panji Gumilang, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik dan Samsul Alam.

Diketahui, ada 144 rekening atas nama lima nama lain tersebut. Sebanyak 14 rekening di antaranya terdapat uang sejumlah Rp200 miliar. Kemudian, penyidik menganalisa dan diketahui bahwa Panji Gumilang menerima uang pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari Bank J Trust sebanyak Rp73 miliar pada 2019.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (2/11).

Menurut Whisnu, nilai transaksi dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji itu mencapai Rp1,1 triliun. Meski begitu, penyidik masih mendalami terkait kerugian riil dari kasus penggelapan dana dan TPPU yang dilakukan Panji di YPI.

"Terkait dengan berapa secara riil kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," ujarnya.

Panji dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Kedua, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Ketiga, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di samping itu, Panji juga berstatus tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong. Kasus penistaaan bermula atas adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menjalani persidangan.

51