Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah dua lokasi di Kabupaten Wajo terkait kasus dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng tahun 2021 di Kabupaten Wajo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan pers pada Kamis (2/10), mengatakan, penggeledahan di dua lokasi tersebut berlangsung pada Rabu (?1/10).
Penggeledahan tersebut untuk mencari bukti-bukti kasus dugaan korupsi praktif mafia tanah dalam kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk PSN, yakni pembangunan Bendungan Paselloreng, Wajo.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sultra Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023.
Selain itu, Penetapan Izin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Soetarmi menjelaskan, penggeledahan di dua lokasi itu merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulsel dan rumah tersangka AA dalam kasus yang sama.
“Penggeledahan di kedua tempat di Kabupaten Wajo tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 09.30 WITA,” ujarnya.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen ataupun barang bukti lainya, yaitu dua unit laptop milik kantor desa Passeloreng, satu buku agenda surat keluar periode tahun 2019–2023, dan dua bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018.
“Terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti,” ujarnya.
Surat dan barang bukti itu nantinya akan digunakan untuk pembuktian dalam kasus dugaan korupsi terkait mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada PSN pembangunan Bendungan Paselloreng.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kembali menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.
“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.