Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang membayar cicilan dana pinjaman yayasan pesantren senilai Rp73 miliar dengani menggunakan uang yayasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan salah satu dana yayasan untuk membayar cicilan itu berasal dari iuran orang tua santri.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)," kata Whisnu dalam konferensi persnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11).
Meski demikian, Whisnu memastikan pihaknya masih akan mendalami terkait penggelapan dana yang dilakukan Panji.
Whisnu mengatakan pihaknya akan melacak berbagai sumber aset maupun transaksi dana yang digunakan tidak pada semestinya.
"Ya itu nanti kita dalami lagi, yang pasti bahwa untuk kepentingan yayasan peminjamannya. Tapi faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Sebelumnya, Polisi menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar.
Dana pinjaman itu didapat dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2019 lalu.
"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan
Dalam hal ini, Whisnu mengatakan dana pinjaman yang dikirimkan ke rekening yayasan tersebut kemudian langsung dialihkan ke rekening pribadi milik Panji Gumilang.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG," ucapnya.
Parahnya, Panji Gumilang menggunakan dana yayasan pesantren tersebut untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.
"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, ia menjelaskan penyidik sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa Yayasan dan Penggelapan.
Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.