Home Hukum Panji Gumilang Gelapkan Dana Rp 73 Miliar dari Pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia

Panji Gumilang Gelapkan Dana Rp 73 Miliar dari Pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan kasus ini berawal dari kasus penggelapan dana yang dilakukan Panji terjadi di tahun 2019.

Saat itu, kata Whisnu, Panji meminjam uang ke Bank J Trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia sebesar Rp73 miliar. Namun berdasarkan hasil analisa, uang tersebut masuk ke rekening pribadi Panji.

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah Rp73 miliar," kata Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11).

"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," sambungnya.

Berdasarkan hasil analisa, lanjut Whisnu, ditemukan juga bahwa terdapat pembelian aset sejak tahun 2016 sampai 2023 yang berasal dari uang yayasan.

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," tuturnya.

Dari hasil temuan itu, polisi melakukan penelusuran aset serta rekening, dan ditemukan sekitar Rp 1,1 triliun dugaan uang TPPU.

"Namun penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal," ucapnya.

Dalam perkara ini, Whisnu mengatakan, Panji telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

"Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan," katanya.

"Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun," tandasnya.

34