Jakarta, Gatra.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap bahwa tersangka TPPU Panji Gumilang memiliki lima identitas lain. Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran aset dan transaksi atas nama Panji Gumilang.
"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam. Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi," kata Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11).
Whisnu menjelaskan, berdasarkan hasil analisa, penyidik pun mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang telah menerima pinjaman sebesar Rp73 miliar atas nama yayasan, namun masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.
"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dlm rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG," jelasnya.
Whisnu menegaskan, pihaknya akan mendalami soal pemalsuan dokumen, karena Panji Gumilang memiliki lima kartu tanda penduduk (KTP) dengan lima nama berbeda. Namun, kata Whisnu, hal tersebut belum didalami pada gelar perkara hari ini.
"Dalam gelar tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan," ujarnya.
"Iya nanti ada pendalaman, beda perkaranya tapi kita akan pendalaman lagi," sambungnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Whisnu Hermawan mengatakan, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
"Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU," kata Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11).