Home Hukum Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Jakarta, Gatra.com- Pemilik pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka Panji Gumilang berdasarkan gelar perkara yang di lakukan tim penyidik hari ini sejak pukul 10.00 WIB.

“Bahwa APG melanggar pasal tersebut dan meningkatkan setatusnya jadi tersangaka,” ujar Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11).

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023.

Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8).

Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

54