Home Hukum Terdakwa Kasus BTS 4G, Yohan Suryanto Berlinang Air Mata Ucapkan Janji

Terdakwa Kasus BTS 4G, Yohan Suryanto Berlinang Air Mata Ucapkan Janji

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI, Yohan Suryanto berjanji akan turut aktif dalam gerakan penyelamatan uang negara jika ia sudah bebas nanti. Hal ini Yohan sampaikan saat membacakan nota pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim dan para penegak hukum lainnya.

"Ke depan, setelah saya bebas, insyaAllah, saya akan turut aktif dalam gerakan penyelamatan uang negara dan berharap bisa melakukan kontribusi dalam proses menuju Indonesia yang adil, makmur, dan beradab," ucap Yohan Suryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Sambil berlinang air mata, Yohan mengucapkan janjinya itu dan menyampaikan permintaan maaf kepada sejumlah pihak. Tangis Yohan mulai terdengar ketika ia menyebutkan nama sang ibu dalam pledoinya.

"Ibu saya jatuh sakit pada saat penggeledahan, semoga tidak terjadi dengan yang lain. Alhamdulillah, sekarang ini berangsur membaik, namun saya tidak bisa menjenguk beliau selama masa tahanan 302 hari," kata Yohan.

Ia pun menyampaikan maaf kepada istri, anak, serta kepada para kolega dan sahabat yang terus mendukungnya selama menjalani proses hukum.

Dalam pledoinya, Yohan pun meminta agar majelis hakim dapat membuka rekening atas nama dirinya dan atas nama perusahaan PT Rambinet Digital Network.

Ia berharap pemblokiran pada rekening-rekening ini dapat dilakukan karena saldo di dalamnya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarga serta membayar uang sekolah anaknya.

"(Total uang) sebesar Rp 453 juta saya dapatkan secara sah sebagai fee konsultan dari Hudev UI selama 6 bulan pada tahun 2020 dan keuntungan sah (PT) Rambinet dari proyek pada akhir tahun 2021," pinta Yohan.

Berbeda dengan kesaksian Yohan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa uang ini merupakan hasil dari upaya untuk memperkaya diri secara ilegal yang terkait dalam kasus korupsi BTS 4G. Karena alasan inilah rekening Yohan pun diblokir.

Usai Yohan Suryanto selesai membacakan nota pembelaan pribadinya, ketua majelis hakim, Fahzal Hendri sempat memberikan nasehat kepada terdakwa. Majelis hakim membagikan pengalamannya selama memimpin persidangan.

"Sekeras-kerasnya orang, pas pembelaan itu memang menitikkan air mata. Saudara mungkin terbawa suasana ya, khidmatnya persidangan. Karena begitu lah, rasa sesalnya datang kemudian," ucap ketua majelis hakim, Fahzal Hendri.

Majelis hakim meyakini, Yohan Suryanto adalah seorang ahli di bidangnya, yaitu telekomunikasi. Terutama, karena Yohan menyandang gelar doktor atau S3. Meski begitu, Hakim Fahzal memaklumi kalau seseorang doktor pun bisa saja tidak paham hukum.

"Ya,mudah-mudahan ini adalah pelajaran yang pertama dan terakhir dalam hidup saudara. Ya saya juga lihat. Sebetulnya kan saudara di awalnya saja, Pak. Cuma, saudara punya perusahaan juga diikutkan ke situ. Itu," ucap Hakim Fahzal Hendri lagi.

Dalam persidangan pada Rabu (25/10), Anang Achmad Latif, Johnny Gerard Plate, dan Yohan Suryanto sudah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi BTS 4G.

Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Anang juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak terpenuhi, Anang dituntut masa penjara tambahan selama 9 tahun.

Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto dituntut lebih ringan daripada dua terdakwa lainnya, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika uang denda ini tidak dapat dibayar, Yohan dituntut masa pidana tambahan selama 3 bulan penjara.

JPU juga menuntut Yohan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp399.992.400. Jika Yohan tidak dapat membayar, ia dituntut masa penjara tambahan selama tiga tahun.

Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Plate juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jika tidak terpenuhi, Plate dituntut masa penjara tambahan selama 7,5 tahun.

87

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR