Home Hukum Penganiaya Bayi Ternyata Orang Dekat

Penganiaya Bayi Ternyata Orang Dekat

Purworejo, Gatra.com - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Purworejo telah menetapkan Hesti Hapsari SW (24) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi Baby F (19 bulan). Perempuan warga Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu kini telah ditahan oleh penyidik.

Akibat penganiayaan tersebut, Baby F sempat tak sadarkan diri sehingga harus menjalani perawatan intensif di RSUP dr Sarjito Yogyakarta. Hesti diketahui merupakan ibu angkat dari Baby F, berita ini sekaligus mengoreksi berita sebelumnya yang menyebut ibu tiri.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno membenarkan jika pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi berusia 19 bulan. "Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan bayi 19 bulan. Tersangka juga telah kami tahan sejak kemarin, Rabu (01/11). Untuk lengkapnya tunggu rilis dari Pak Kapolres minggu depan," jelas Kasat Reskrim melalui sambungan telepon, Kamis (02/11/2023).

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU Nomor 24 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlimdungan Anak Menjadi Undang-undang. Tersangka Hesti terancam pidana penjara 10 tahun.

220