Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI KOMINFO, Yohan Suryanto membantah telah memasukkan nama tenaga-tenaga ahli dalam lampiran kerangka acuan kerja (KAK) untuk pengerjaan penyusunan kajian teknis pendukung last mile project tahun 2021. Yohan mengatakan, ia yang juga berstatus sebagai tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tidak punya wewenang untuk memasukkan nama-nama tersebut.
Yohan mengatakan, penyusunan KAK sepenuhnya merupakan tanggung jawab BAKTI selaku pemberi kerja kepada Hudev UI. Namun, Yohan menyebut, Ketua Hudev UI, Mohammad Amar Khoerul Umam punya peran dalam usulan nama ini. Seperti yang diketahui, Kejaksaan Agung pada Selasa (31/10) lalu, baru saja menetapkan Khoerul Umam sebagai tersangka terbaru dalam kasus korupsi BTS 4G.
"Selain itu, nama-nama usulan tenaga ahli itu adalah diusulkan oleh ketua Hudev UI karena mereka sudah pernah terlibat di proyek Hudev UI sebelumnya," ucap Yohan Suryanto saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Yohan mengaku tidak mengetahui nama-nama tenaga ahli yang disertakan dalam dokumen kontrak dan SK karena posisinya yang juga selaku salah satu tenaga ahli dalam project yang sama. Yohan mengaku baru mengetahui dokumen kontrak dan SK tersebut dalam proses penyidikan.
"Saya tidak pernah mengurus kontrak, dokumen penagihan, termasuk tidak pernah memerintahkan tanda tangan penagihan maupun menghubungi tenaga-tenaga ahli lain untuk ikut dalam kajian teknis pendukung last mile project 2021," kata Yohan lagi.
Meski mengaku tidak mengusulkan nama-nama para tenaga ahli untuk masuk ke dalam kajian teknis BTS 4G, Yohan sempat meminta maaf kepada para kolega yang namanya disebutkan dalam dokumen. Hal ini ia sampaikan dalam bagian penutup pledoinya.
Patut diketahui, proses pembacaan pledoi Yohan Suryanto sebenarnya dijadwalkan untuk dilaksanakan bersamaan dengan sidang bersama Anang Achmad Latif dan Johnny Gerard Plate pada kemarin, Rabu (2/11). Namun, karena jalannya persidangan cukup panjang, pledoi Yohan baru bisa dilaksanakan pada hari ini.
Dalam persidangan pada Rabu (25/10), Anang Achmad Latif, Johnny Gerard Plate, dan Yohan Suryanto sudah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi BTS 4G.
Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Anang juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak terpenuhi, Anang dituntut masa penjara tambahan selama 9 tahun.
Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto dituntut lebih ringan daripada dua terdakwa lainnya, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika uang denda ini tidak dapat dibayar, Yohan dituntut masa pidana tambahan selama 3 bulan penjara.
JPU juga menuntut Yohan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp399.992.400,00. Jika Yohan tidak dapat membayar, ia dituntut masa penjara tambahan selama tiga tahun.
Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Plate juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jika tidak terpenuhi, Plate dituntut masa penjara tambahan selama 7,5 tahun.