Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI), MAK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.
Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono, dalam keterangan pers diterima pada Rabu (1/11), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan MAK sebagai tersangka pada Selasa kemarin.
“Pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023, pukul 19.00 WIB bertempat di Kejari Jaksel, tim penyidik telah menetapkan MAK sebagai tersangka,” ujarnya.
Reza menjelaskan, MAK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G.
Kemudian, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023.
“Tersangka MAK bahwa proses penyidikan sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi,” ujarnya.
Kejari Jaksel langsung menahan MAK selama 20 hari mulai tanggal 31 Oktober 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan.
“Tersangka MAK dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Kejari Jakskel menyangka MAK melanggar Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.